Skalapost(sk)
Deli Serdang-Pembagian BLT Di Desa Saentis diliput oleh wartawan Jakartaobserver.com Jun, tak terima kegiatan tersebut diliput,Kaur Pembangunan berinisial S dan A kadus 20 mengusir wartawan untuk keluar dari aula desa saentis.(13/08/2021)
wartawanJakartaobserver.com diketahui awalnya masuk dan permisi kepada Kadus VI R untuk meliput kegiatan pembagian Blt karna posisi kurang tepat untuk pengambilan foto yang bagus Jun masuk dan mengambil foto.
S mengatakan kepada wartawan Jakarta Observer.com “Abg dari mana main masuk-masuk tanpa ijin mana KTA mu,Surat Tugasmu mana,kalau kau teroris mati kami semua disini kena Bom,” Sambil menanyakan Surat tugas Langsung mengatakan keluar jangan sampe semua warga disini marah samamu sambil memprofokasi warga.
Kadus 20 Agus menambahkan “Kau keluar aja dah meliputkan jangan lagi disini udah keluar”.ujarnya
Diketahui pembagian Blt tersebut Tidak prokes karena tidak menerapkan 5M menjaga jarak,Memakai masker,Mencuci tangan,mengghindari kerumunan,Tidak bersalaman.
Ditambahkan Jun dia tidak terima atas perlakuan S dan A Kadus 20 yang sudah menghalang-halangi tugas wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dan Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 pasal 28 F.
Setiap warga berhak dan memperoleh informasi menggunakan segala jenis media.
Setiap penyelenggara negara yang menggunakan anggaran Negara wajib membuka akses Informasi.(JS)