Pemprov Lampung Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBD 2025

0

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

Penyampaian Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025 sekaligus bentuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tersebut menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kondisi keuangan daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

Adapun komponen laporan keuangan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Dokumen tersebut juga dilampiri ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kelengkapan laporan tersebut diperlukan agar DPRD dapat melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui mekanisme ini, berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah dapat ditelaah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

BACA JUGA:  PGE Area Ulubelu Raih Predikat Platinum di ISRA Award 2025, Buktikan Inovasi Hijau Berdampak Nyata

Transparansi dalam pengelolaan APBD juga menjadi landasan penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, mendukung pelaksanaan program prioritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan evaluasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui penguatan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel, Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja daerah dan memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Facebook Comments