Skalapost (SK).
Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, adakan sosialisa bijak mengelola keuangan di masa pendemi Covid19 dan pemaparan kinerja lembaga keuangan triwulan III tahun 2020, kepada insan media pers Provinsi Lampung.
Di Hotel Seraton Bandarlampung, rabu, (11/11/20).
Hadir dalam acara tersebut, kepala Ojk Provinsi Lampung Bambang Hermanto, Bank Himbara (Bri, Bni, Mandiri, Btn), Bank Lampung, Pegadaian serta media nasional dan lokal.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut diisi langsung oleh; Bambang Hermanto kepala Ojk Lampung, Herwan Achyar OJK Lampung, Sofandi Arifin kepala Ditjen perbendaharaan Provinsi Lampung
Ojk Provinsi Lampung menilai, sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali.
Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus
mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.
Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh 0,71% yoy dan 1,95% ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,12% yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22%
ytd. Total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 T meningkat dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 T.
Bambang Hermanto selaku kepala OJK Lampung Mengatakan, “Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini, adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung, dan menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan program pemulihan ekonomi nasional, telah on the right track.” Ungkap Bambang.
OJK menjaga kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa
stimulus lanjutan, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi di daerah antara lain mencakup :
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif
berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi. (Ys).