Skalapost (SK).
Lampung – BNN provinsi Lampung Adakan konferensi pres ungkap kasus peredaran narkotika antar provinsi, di kantor BNN provinsi Lampung.
Konferensi ini di hadiri langsung oleh kepala BNN Lampung, Brigjen pol. I Wayan sukanti , yonif 9 brigif 4 marinir, dan tim Brantas.
Kapala BNN Lampung Brigjen Pol. I Wayan Sukawiyana. Msi Mengatakan, Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Dusun Jatiharjo, Tegineneng, Pesawaran Lampung, ada yang menyimpan Narkotika
Jenis Sabu, maka Bid Berantas BNN Provinsi Lampung melakukan
penyelidikan, selama kurang lebih 14 hari
maka pada hari Selasa tanggal 21 juli 2020 sekira jam 05.00 Wib team dari BNN Provinsi Lampung yang di bagi menjadi 4 team melakukan penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut tim bid berantas BNN berhasil menangkap 3 pelaku di rumahnya masing- masing, Setelah dilakukan interogasi maka pelaku an SR mengakui telah, menyimpan Narkotika jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah di ladang, yang tidak jauh dari perkampungan rumah warga atas suruhan sdr EK dan RG.” Ungkap kepala BNN Lampung.
Dari hasil penggerebekan tersebut BNN Lampung Mengamankan 3 tersangka dan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 19 bungkus, dengan Rincian 16 (enam belas) Bungkus Sabu seberat 16.535,61 gram, 3 bungkus Ektasi Sebanyak 8966, 3 unit Handphone.
Para pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan äncaman hukuman maksimal Hukuman Mati. (Ys).