Laporan Penipuan Rp150 Juta Mandek Dua Tahun, Kuasa Hukum Muhidin MS Desak Polda Lampung Bertindak Tegas

0

Bandarlampung – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp150 juta yang dilaporkan Muhidin MS ke Polda Lampung kini kembali disorot. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan, Muhidin meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah dua tahun lebih mengendap tanpa kejelasan.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Februari 2023, dengan terlapor berinisial S. Hingga saat ini, menurut kuasa hukum pelapor, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus tersebut.

“Laporan sudah kami ajukan sejak Februari 2023. Namun, sampai hari ini belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian. Sudah dua tahun tiga bulan,” ujar Fadli Afriyadi kepada awak media, Kamis (8/5).

Kasus ini bermula saat Muhidin menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada S untuk memulai sebuah proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, proyek tersebut tidak pernah terlaksana, dan S kemudian menghilang tanpa memberikan penjelasan.

Fadli menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Lampung, termasuk kwitansi dan foto penyerahan uang. Ia juga menyebut bahwa proses penyidikan sempat terhambat karena terlapor disebut sedang sakit dan tidak diketahui keberadaannya.

Namun, informasi yang diterima belakangan menunjukkan sebaliknya.

“Klien kami mendapat informasi bahwa S sempat mengikuti lomba memancing di Kota Metro pada April 2023, dan bahkan pada Mei 2024 mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Metro melalui DPD Partai NasDem mewakili Sekretaris Dinas Kesehatan setempat,” beber Fadli.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa S masih aktif beraktivitas di ruang publik, sehingga alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya patut dipertanyakan.

“Ini sudah sangat jelas bahwa yang bersangkutan sehat dan aktif. Maka, kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rugikan Negara 3 Miliar, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka

Pihaknya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan bagi pelapor.

“Kami hanya ingin perkara ini mendapat kepastian hukum. Jangan diabaikan begitu saja,” tutup Fadli.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Sumanjuntak saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. Kasus ini menjadi perhatian kami dan akan diasistensi oleh Bagwassidik ke subdit yang menangani,” kata Pahala.

Ia juga menegaskan komitmen Ditreskrimum Polda Lampung untuk merespons setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel. (red).

Facebook Comments