KPNP Provinsi Lampung Nyatakan Komitmen Patuhi Keputusan MK Terkait Pilkada

0

Skalapost – Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk patuh dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu malam (21/8/2024) di Sekretariat KPNP, yang juga merupakan kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung, Hi. Abdullah Fadri Auli.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi dari tujuh partai yang tergabung dalam KPNP, yaitu Partai Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda, dan Perindo. Selain itu, hadir pula Safriza Syani, SE, Akt, yang menjabat sebagai Humas Koalisi KPNP sekaligus Sekretaris Bappilu DPW Perindo Provinsi Lampung.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPNP, Hi. Abdullah Fadri Auli, disampaikan beberapa poin penting terkait arah perjuangan koalisi ke depan. Pertama, KPNP Provinsi Lampung menegaskan akan mengawal dan menjalankan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pilkada di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Seluruh jajaran struktur KPNP di tingkat Kabupaten/Kota diperintahkan untuk bersinergi dalam mematuhi keputusan tersebut.

Kedua, KPNP Provinsi Lampung membuka pintu lebar bagi partai-partai non parlemen lainnya yang belum bergabung, seperti PPP, PSI, dan Hanura, untuk turut serta berjuang bersama dalam mengawal demokrasi di Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung. Ini merupakan upaya memperkuat solidaritas dan sinergi di antara partai-partai non parlemen dalam menghadapi tantangan Pilkada.

Ketiga, rapat juga membahas strategi teknis terkait usulan dan pendaftaran calon pasangan calon (paslon) yang akan diusung oleh KPNP di Pilkada mendatang. Safriza Syani menambahkan bahwa KPNP tidak hanya fokus pada Pilgub Lampung, tetapi juga pada Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota. Misalnya, di Bandar Lampung, partai-partai non parlemen memiliki persentase dukungan sebesar 7,7%, cukup untuk mengusung paslon sendiri dalam Pilwakot Bandar Lampung. Begitu pula di Lampung Utara, di mana partai-partai non parlemen memiliki persentase 16%, yang memenuhi ambang batas Pilkada sesuai keputusan MK.

BACA JUGA:  Partai Gerindra Resmi Dukung Pasangan Dendi Ramadhona-Marzuki Untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran

Dengan adanya keputusan MK, KPNP berharap jeritan masyarakat di Provinsi Lampung terkait isu Kotak Kosong, yang dikhawatirkan dapat merampas esensi demokrasi, dapat teratasi. Koalisi ini berkomitmen untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (*).

Facebook Comments