Bandar Lampung — Polemik tentang santunan Kematian almarhum Thamrin masih menyisakan pertanyaan bagi ahli waris. Pasalnya, meski pewakilan PT Taspen telah menyambangi kediaman Sopiyan Effendi, namun Dian Anggraini selaku Service Sector Head, didampingi Vika Costomer Service, hanya menyampaikan permohonan maaf tanpa menjelaskan serta meluruskan duduk persoalan yang menjadi polemik sejak Sopiyan mengajukan klaim kepada PT Taspen.
Diketahui Dian Anggraini bersama Vika mendatangi kediaman Sopiyan pada hari Selasa 19/05/2026 sekitar pukul 18.34 Wib.
Anehnya Dian Anggraini tidak sama sekali membahas tentang verifikasi berkas. Justru ia menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan staf PT Taspen dalam memahami poin pada surat edaran Menteri Keuangan.
Sopiyan mempersoalkan alasan berbeda yang disampaikan oleh Dian Anggraini ke publik tentang lambannya pemberian santunan atas almarhum orang tuanya yaitu sedang melakukan Verifikasi berkas.
Sedangkan persoalan sebenarnya adalah, Dian Anggraini menolak memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Thamrin, karena Ia berpedoman pada surat edaran menteri keuangan tentang : “Penerima Pensiun dengan SK dalam masa tunggu tidak mendapatkan santunan”.
Meski sejak awal Sopiyan telah menyampaikan bahwa orang tuanya telah menerima SK Pensiun sejak Tahun 1981, namun Dian Anggraini tetap menolak mencairkan santunan.
Saat didesak oleh Sopiyan untuk mengakui persoalan yang sebenarnya, Dian Anggraini membenarkan.
Sangat disayangkan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung terkesan menutupi bahkan seperti melindungi stafnya yang telah membuat kegaduahan dan terkesan tidak bertanggung jawab terhadap persoalan yang telah terjadi.
Ini dibuktikan dengan beredarnya hak jawab PT Taspen yang langsung ditanda tangani oleh Branch Manager PT Taspen Bandar Lampung Ovi Novianto kepada sejumlah media pada hari Senin 18/05/2026, salah satu poin dari hak jawab tersebut menyatakan, belum diberikannya santunan dengan alasan sedang melakukan validasi berkas. (Red)









