KPK Rakor Dengan Pemda Lampung Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

0

Skalapost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi implementasi dan progres program pencegahan korupsi Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Lampung, khususnya terkait tata kelola dan peningkatan pendapatan di daerah masing-masing.

Kegiatan rapat evaluasi diwakili oleh Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV, dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi, Selasa, 14 Juli 2020 untuk Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur dalam dua agenda terpisah.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kebupaten Lampung Timur, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, beserta Kepala Dinas dan Kepala Bagian terkait.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana, menyampaikan bahwa KPK akan terus melakukan monitoring agar upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah terus berjalan.

“diharapkan inisiatif pemda agar PKS dengan pihak-pihak terkait di-_update_ apabila sudah tidak berlaku lagi. KPK mengingatkan juga pentingnya peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).” Ungkap Nana Mulyana.

Lanjut, Nana Mulyana mengingatkan, jangan sampai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitias APIP hanya baik di atas kertas. KPP berharap kerja nyata APIP dalam mengawal kinerja pemda dapat benar-benar dirasakan dampaknya.

“Maksimalkan anggaran dan jumlah personilnya. Jangan sampai pemda kehilangan wibawa,” ujar Nana.

Dalam pertemuan tersebut bahwa saat ini terdapat akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung sebesar Rp1,49 Triliun. Sekda dalam hal ini mewakili Pemda mengakui pihaknya belum menyisir data kendaraan seluruhnya. Ia juga menyampaikan, salah satu upaya pemprov untuk menggenjot pelunasan tunggakan pajak ini adalah dengan memberikan pembebasan denda sepanjang bulan April hingga September tahun 2020 ini.

BACA JUGA:  Bersama Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni

Terkait aset milik pemda, disampaikan pada saat pertemuan, bahwa saat ini pemprov memiliki 709 bidang tanah bermasalah terdiri atas 420 bidang tanah belum bersertifikat, 249 bidang tanah atas nama K/L atau pemda lain, dan 40 bidang tanah dikuasai pihak ketiga. Diketahui bahwa kendala sertifikasi aset pemda ini adalah terkait anggaran. KPK belum melihat adanya upaya maksimal pemprov karena hanya menempatkan anggaran sertifikasi sebesar Rp65 Juta untuk satu tahun ini.

Sementara itu, dalam agenda rapat evaluasi dengan pemda Lampung timur, KPK menerima laporan bahwa saat ini terdapat 576 aset sudah bersertifikat dan masih ada 891 aset lagi yang belum bersertifikat. Sedangkan, target dan anggaran sertifikasi yang disiapkan untuk tahun ini sebanyak 194 bidang.

Terkait bantuan sosial dalam hal penanganan _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19), melalui Dinas Sosial Lampung timur telah mencairkan dana sebesar Rp27 Miliar dalam 3 tahap. Anggaran tersebut telah disalurkan untuk 180.000 kepala keluarga (KK) dalam bentuk paket yang dibagikan selama 3 bulan dengan masing-masing paket senilai Rp150.000. KPK berharap Masyarakat dapat terus diberi akses untuk menyampaikan aspirasi terkait bansos.

“KPK sudah melihat website pemda. Di sana ada informasi terkait satgas bansos. Pemda dapat melengkapinya dengan informasi anggaran pemda, anggaran pemprov, daftar penerima bantuan, daftar pemberi bantuan, dan seterusnya,” ujar Niken Ariati, narahubung Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah Lampung KPK RI.

Sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik Pemprov Lampung maupun Pemkab Lampung Timur, mulai tahun ini sudah tidak ada lagi pelimpahan dari masing-masing dinas. Semua sudah terintegrasi di PTSP. KPK dalam hal ini menekankan pentingnya _Standard of Procedure_ (SOP).

BACA JUGA:  Tim Aju PWI Lampung Sambangi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang

“Terkait DPMPTSP, hal yang akan menjadi concern kami nanti ke depan adalah menyangkut masalah SOP. SOP ini untuk memastikan semua kendali ada di DPMPTSP. Jadi seluruh hal teknis seperti waktu pengurusan, syarat yang diperlukan, rincian biaya, semua dirangkum dan diatur dalam satu SOP yang diputuskan oleh Gubernur untuk mengatur masing-masing proses perizinan,“ tutup Nana. (Ys).

Facebook Comments