KLH Segel TPA Bakung, Menteri Hanif: Ada Pelanggaran Serius!

0

Skalapost – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung, Sabtu (28/12/2024). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan hidup dan regulasi yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku,” ujar Hanif.

Pencemaran Lingkungan

Menurut Hanif, pengelolaan sampah yang buruk di TPA Bakung telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang parah.

“Situasi ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah, tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini KLH telah mengambil alih pengawasan TPA Bakung untuk memastikan solusi segera diambil.

Potensi Penutupan dan Langkah Hukum

Menteri Hanif menyebutkan kemungkinan penutupan TPA Bakung jika masalah ini tidak segera diselesaikan. KLH juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa KLH telah mengumpulkan bukti cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Artinya harus ada yang tersangka. Ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia,” katanya.

Langkah tegas KLH ini diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan pengelolaan sampah di Bandarlampung sekaligus mendorong kesadaran terhadap pentingnya perlindungan lingkungan hidup. (*).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama