Jadi Kurir 4 Kg Sabu, Dua Warga Aceh dan Cimahi Ditembak BNN Lampung

0

Skalapost (SK).
Hukum – Dua warga Aceh dan Cimahi Jawa Barat, ditembak jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, karena menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 4 Kg pada Selasa (16/2/2021). Ada pun keduanya yakni Lastan Aulia (47) warga Aceh dan Endang Juanda (44) warga Cimahi.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, barang tersebut berhasil digagalkan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SPBU Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang melaporkan akan melintas kurir pembawa narkotika dengan menggunakan mobil bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Kami mendapat informasi masyarakat di bahwa akan ada seorang kurir di mobil ALS naik dari Medan, mereka akan menuju Bandung. Diketahui barang haram ini merupakan jaringan dari Aceh yang hendak diedarkan ke Bandung Jawa Barat,” kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Selasa (23/2/2021).

Masyarakat Lampung memberikan informasi yang tepat, kemudian di Bus ALS bernomor polisi BK 7101 DO didapati dua karung beras yang didalamnya ada dua bundel sabu seberat 4 Kg. Barang tersebut didapat setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap bus tersebut, hingga akhirnya didapati Lastan Aulia membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian ditindaklanjuti sampai ke Bandung. Hingga akhirnya didapati kurir dibawahnya ada yang menjemput bernama Endang Juanda. Dia juga termasuk gudang kurir dan distributor di Bandung,” ujar Jafriedi.

Keduanya ini bertransaksi sudah kedua kali, dimana akai pertamanya dengan modus yang sama disisipkan ke karung beras dan menggunakan Bus ALS. Namun yang dibawa ini masih uji coba membawa 1 Kg sabu, kemudian diedarkan sendiri di Bandung dan dalam waktu sepekan.

BACA JUGA:  Polresta Bandar Lampung Gelar Lat Pra Ops Zebra Krakatau 2023

Ada pun modusnya membeli, kemudian bayar lewat rekening pada seseorang di Aceh inisial TN yang masih DPO. Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan empat unit ponsel, satu unit motor Yanaha Mio, dua karung beras, dan uang tunai Rp1,25 juta. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup. (ys).

Facebook Comments