Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

0

Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar), perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung. Fiberstar diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Andi S. Panjaitan, warga Kecamatan Kemiling sekaligus pelapor, menuturkan bahwa tiang fiber optik milik Fiberstar ditemukan berdiri di atas lahan pribadinya tanpa seizin dirinya.

“Saya mengetahui keberadaan tiang itu seminggu lalu saat mengecek lahan. Setelah memastikan tiang tersebut milik Fiberstar, saya langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung,” kata Andi, Jumat (17/1/2025).

Dalam laporan tersebut, Andi menyertakan dokumen pendukung berupa fotokopi sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto tiang fiber optik yang dipasang, dan data lain yang relevan. Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan telekomunikasi agar mematuhi aturan yang berlaku.

Regulasi yang Dilanggar

Menurut Andi, Fiberstar tidak hanya melanggar Pasal 385 KUHP tetapi juga sejumlah regulasi lain, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu. Perda tersebut mengharuskan perusahaan mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan jaringan utilitas.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban perusahaan telekomunikasi untuk menghormati hak-hak pemilik lahan.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT, lurah, hingga camat. Namun, responsnya lambat, sehingga saya memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi,” tambahnya.

Polisi Siap Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:  Mbak Ela Berikan Perhatian Kepada Warga Yang Sakit Lumpuh Bertahun-Tahun

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami telah menerima laporan ini dan akan segera melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960,” jelas Ipda Iksir kepada wartawan.

Fiberstar Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Fiberstar belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Diketahui, perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung. Operasional Fiberstar di Sumatra hanya terpusat di Palembang, sementara kantor pusat berada di Jakarta Selatan.

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih mematuhi aturan terkait pembangunan jaringan utilitas di wilayah Lampung. (*)

Facebook Comments