Erwan Bustami : Tahapan PSU Bupati Pesawaran Berjalan Sesuai Regulasi dan Putusan MK

0

Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Lampung. Rabu, (12/03/25).

Menurut Erwan, pelaksanaan PSU harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “PKPU memberikan ruang bagi pasangan calon dalam proses pemilihan ulang. Namun, kita tetap berpegang pada amar putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena tidak memenuhi syarat pencalonan terkait ijazah. MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 untuk mengajukan pasangan calon baru tanpa mengikutsertakan kembali Aries Sandi Darma Putra. Supriyanto, yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati, dapat diajukan kembali sebagai calon bupati atau wakil bupati.

Terkait tahapan PSU dan pendanaan Erwan menjelaskan bahwa KPU akan menggunakan data pemilih terbaru dari tahun 2024 untuk memastikan keakuratan proses pemungutan suara ulang. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menyatakan kesanggupannya untuk membantu pembiayaan PSU. “Pihak pemerintah daerah telah menyanggupi anggaran untuk PSU. Ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di Pesawaran,” tambahnya.

Dengan berbagai pertimbangan ini, tahapan PSU di Pesawaran masih terus dibahas oleh pihak terkait. KPU Lampung memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Nizwar Pastikan Tidak Ada Pengalihan Dukungan Suara