Dugaan Peran Mafia Di Lahan Penara Makin Terkuak ,Oknum “M” Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Skalapost(SK)

Deli Serdang -Tanjung Morawa, Dugaan adanya keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus gugatan lahan HGU PTPN 2 No.62 kebun Penara, Afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, semakin terkuak. Salah seorang oknum yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam pengumpulan data warga yang diajukan untuk menggugat PTPN 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berinitial “M” ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Hal itu dibenarkan Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja yang dikonfirmasi di kantornya Selasa (12/07/22). Sesuai hasil penyidikan pihak Polda Sumatera Utara, sudah cukup bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka yang diduga melakukan pemalsuan sejumlah data warga yang diajukan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN 2.

Seperti pernyataan sejumlah warga, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, mereka telah menjadi korban iming-iming dari oknum-oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.

Menurut pengakuan, mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum “M”. Imbalannya mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp. 1,5 Milyar, yang akan diperjuangkan di Desa Penara. Sebagai warga biasa, rata-rata warga menurut. Mereka kemudian menyerahkan KTP dan KK untuk dikumpulkan.

Anehnya ketika KK dikembalikan, nama orangtua pemilik KK sudah diubah oleh oknum Kepala Desa. Ketika perubahan itu dipertanyakan, mereka mendapat jawaban, perubahan itu untuk memudahkan mereka mendapatkan pembagian lahan nantinya.

Padahal, nama mereka sebenarnya sedang dicatut untuk dicantumkan sebagai ahli waris dari nama warga lain, yang konon memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian Sawah Ladang, tahun 1953 yang akan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

BACA JUGA:  Bupati Dan Wakil Bupati DS Memperingati Hari Kesehatan Di RSUD H.Amri Tambunan

Tidak tanggung-tanggung, hasil pengumpulan KTP dan KK ini mencapai lebih dari 200 nama, seperti yang kemudian terungkap di Pengadilan yang dikenal sebagai gugatan Rokani dkk, atas lahan seluas 474 hektar. Jika sesuai dengan janji yang disampaikan kepada warga pemilik KTP dan KK, masing-masing akan mendapat 2 hektar lahan, berarti ada 237 warga yang dikumpulkan untuk gugatan tersebut.

Menurut keterangan, dalam setiap kali pertemuan, warga pemilik KTP mendapat dana antara Rp. 200.000 sampai Rp. 1,5 juta. Dana ini diberikan oleh oknum AS, warga Tanjung Morawa yang kemudian beralamat di Jakarta. AS lah yang berperan mengelola kasus gugatan tersebut dibantu beberapa nama lain, sampai akhirnya kasus bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Yang lebih fatal lagi, ternyata sejumlah nama yang ikut didaftarkan sebagai penggugat, ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Belum diketahui siapa yang melakukan.

Namun beberapa warga yang bersikeras akhirnya diberi jatah sebesar Rp. 30 juta, dengan janji akan ditambah lagi jika lahan yang diperjuangkan di Penara bisa dieksekusi. Bahkan sejumlah warga kemudian mendapat lagi tambahan dana sebesar Rp 5 juta dengan membubuhkan tandatangan di belangko kosong di Batang Kuis.

Realitas inilah yang kemudian mendorong pihak PTPN 2 membuat laporan ke Polda Sumut, menyangkut keterangan warga yang telah menjadi korban iming-iming oknum mafia tanah, yang mereka yakin dimotori oleh oknum AS.

Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan mengatakan “Kita berharap, dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, akan mengungkap fakta-fakta yang masih tersembunyi dari kasus gugatan kebun Penara. Rahmad juga berharap dengan Status Tersangka M, pihak penyidik Polda Sumatera Utara dapat melakukan penahanan terhadap M, agar proses pemeriksaan terhadap tersangka bisa efektif, apalagi keterangan M diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memberantasan aksi oknum-oknum mafia tanah lainnya yang selama ini, diduga ikut berperan untuk menguasai lahan-lahan HGU PTPN 2 di lokasi-lokasi strategis di Deli Serdang,” jelas Rahmat.(JS)

Facebook Comments