Skalapost – Sebuah kontroversi mewarnai dunia politik Lampung Selatan setelah Hj. Rusdianti, calon anggota legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga terlibat dalam praktik money politics. Pada Desember 2023, Rusdianti membagikan bantuan sembako, berupa beras dan minyak, kepada masyarakat melalui akun TikTok pribadinya, @rosdianti993.
Aksi ini tidak luput dari perhatian pihak berwenang, terutama setelah melihat aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2023 yang dengan tegas melarang peserta pemilu untuk membagikan barang bernilai selama masa kampanye. Meskipun aturan tersebut memperbolehkan sebaran bahan kampanye tertentu, seperti selebaran dan atribut lainnya, tindakan Rusdianti menimbulkan pertanyaan serius. Senin, (19/02/24).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Laporan nomor temuan 003/TM/PL/kab.0804/XII/2023, yang mengumumkan penghentian penyidikan terkait kasus ini. Meskipun demikian, muncul kebingungan terkait kejelasan tindakan hukum yang akan diambil dalam konteks pelanggaran tindak pidana pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Merbau Mataram, Jhoni, dalam konfirmasi dengan media menyebutkan bahwa Bawaslu telah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Namun, Jhoni menegaskan bahwa informasi yang diterima tidak memenuhi unsur hukum, sehingga kasus ini ditangani oleh Bawaslu dengan penghentian penyidikan.
Meski Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penyidikan, pertanyaan tetap melayang apakah tindakan yang dilakukan Hj. Rusdianti memang melanggar aturan pemilu dan apakah penegakan hukum yang tegas akan diterapkan. Masyarakat Lampung Selatan menantikan kejelasan dari Bawaslu terkait langkah selanjutnya, sementara tegangnya suasana politik di daerah tersebut semakin memanas menjelang pemilihan. (Orba).