Skalapost (SK).
Hukum – masalah ini dialami debitur salah satu Bank BPR Bandar Lamung, nasabah PNS inisial RA sambangi kantor DPW PIB TIGA PILAR provinsi Lampung, mengadukan tindakan Oknum Bank swasta yang diduga telah memnyalahgunakan data pribadinya selaku nasabah.
pasalnya pihak Bank tersebut disinyalir telah menggunakan data pribadi nasabah untuk melakukan transaksi pinjaman kredit Kepada bank lain tanpa diketahui debitur, selasa (3/8/2021).
Menanggapi hal tersebut pihak kuasa Dpw Tiga Pilar provinsi lampung Herman Tambayong angkat bicara, menurutnya kasus tersebut terlalu berani dan perlu ditindak lanjuti secara hukum atas aduan nasabah tersebut.
“Kasus ini menarik untuk ditindaklanjuti dan perlu adanya klarifikasi terhadap bank yg bersangkutan, sebab dalam perkara ini sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tentu ada sanksi pidana maupun sanksi perdata apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum. Na sabah tentunya harus diberikan perlindungan hukum oleh pihak bank bersangkutan, hal ini jua diduga adanya pemalsuan dokumen Negara dan dokumen perbankan, tentunya kami tetap akan dalami lebih lanjut,” ujarnya saat awak media menyambangi kantornya.
Herman tambayong, menyayangkan jika tindakan oknum bank tersebut benar terbukti.
beliau mengatakan akan berdampak dan dapat merugikan bank itu sendiri dikemudian hari. Dan cenderung kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap Bank tersebut, seharusnya pihak bank menjamin kerahasiaan dokuman debitur, nasabah. Dan memberikan rasa aman terkait data nasabah, untuk sewaktu-waktu tidak disalahgunakan.
“upaya hukum akan lakukan, dan kita terus akan mengawali masalah ini. Tentunya pihak managemen bank yang menjalankan mekanismenya dan prosedur, tentunya ada bagian atau bidang yang bisa bertanggung jawab atas masalah ini.
kalau dibiarkan bisa merugikan nasabah dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi hal serupa dikemudian hari, jika hal ini terus dibiarkan” tutupnya. (*).
Saat awak media menkonfirmasi kebenaran masalah ini ke pejabat bank terkait, beliau enggan berkomentar dan sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi. (Tim)