Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting terkait Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (17/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan APBD berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga pedoman bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” ujar Giri Akbar dalam sambutannya.
Agenda utama rapat kali ini meliputi penyampaian Laporan Pansus terkait hasil pembahasan atas LHP BPK, sekaligus permintaan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan. Selain itu, rapat juga membahas konsep Surat Keputusan DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk sikap resmi lembaga legislatif terhadap temuan BPK.
Rapat Paripurna berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, para anggota dewan lintas fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Beberapa anggota dewan yang memberikan pandangan menekankan pentingnya rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti, terutama terkait dengan efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan pengawasan internal.
Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung dalam laporannya menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain perlunya peningkatan disiplin administrasi keuangan, perbaikan sistem pengendalian internal, serta penyelesaian berbagai temuan yang masih berulang dari tahun-tahun sebelumnya. DPRD juga menekankan agar Pemprov Lampung dapat lebih serius dalam menindaklanjuti catatan BPK sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia menambahkan, tindak lanjut dari LHP BPK akan dikawal secara ketat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan, DPRD akan segera menetapkan Surat Keputusan yang menjadi dasar tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Harapannya, semua catatan dan rekomendasi ini bisa segera dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebaikan masyarakat Lampung,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi tuntutan publik. (Red).









