JAKARTA – Dalam upaya memastikan integritas jurnalistik tetap terjaga di era digital, Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini bertujuan memberikan panduan etis dan transparan bagi media yang memanfaatkan teknologi AI.
Peluncuran pedoman tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025) yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurut Ninik, pedoman ini merupakan hasil kerja tim yang dibentuk sejak April 2024, terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen media, serta pakar kecerdasan buatan. Proses penyusunannya juga melalui uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
“Pedoman ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pers di era modern. Harapannya, AI dapat menjadi alat yang mendukung percepatan dan efisiensi kerja jurnalistik tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” ungkap Ninik Rahayu.
Isi Pedoman
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik mencakup delapan bab dan sepuluh pasal, antara lain:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa
8. Ketentuan Penutup
Menurut Ninik, pedoman ini tidak hanya memberikan batasan etis, tetapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab. “Kami ingin teknologi AI tidak hanya dimanfaatkan untuk efisiensi, tetapi juga untuk memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Pedoman ini disambut baik oleh berbagai kalangan pers. Salah satu wartawan senior, yang turut hadir dalam peluncuran, menilai pedoman ini sebagai langkah penting dalam menghadapi era disrupsi teknologi.
Para pelaku media kini diharapkan segera mengimplementasikan pedoman tersebut dalam operasional mereka. Selain itu, Dewan Pers membuka akses unduhan pedoman melalui tautan https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalisti untuk memudahkan penyebaran informasi ini.
Dengan peluncuran pedoman ini, Dewan Pers berharap dunia jurnalistik Indonesia dapat menghadapi tantangan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. (Red).