Catatan Refleksi Akhir Tahun Infrastruktur Jalan di Provinsi Lampung Tahun 2021

0

Skalapost (SK).
Lampung – Waktu demi waktu terus berjalan. Tak terasa kita berada di penghujung tahun 2021. Ada suka ada duka, ada cerita di masa silam. Semuanya tersusun dalam kata dan langkah manusia dengan kemanusiaannya.
 
Situasi Covid-19 tentu sangat mengganggu sehingga menuntut kita untuk menemukan terobosan-terobosan dalam tatatan kehidupan normal baru. Covid-19 menjadi bagian dari tantangan kita untuk bisa terus eksis dalam hal informasi yang berkaitan dangan perbaikan dan pembangunan infrastruktur di bumi sai bumi ruai jurai tercinta.

Kerena, infrastruktur jalan ini sangat penting dalam menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Sebab jika jalan baik, maka akan banyak di lalui kendaraan, dan peningkatan ekonomi bisa berjalan dengan baik, tempat wisata akan sering dikunjungi banyak orang.

Di tahun 2021 ini, Covid-19 telah menekan anggaran pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menguatkan aneka alternatif pendanaan yang lain non APBN, termasuk melalui kerjasama dengan pihak swasta (KPS).

di tahun 2021 Provinsi Lampung menganggrankan 230 miliar rupiah untuk infrasuktur jalan. dengan dana tersebut jika untuk memperbaiki dan membangun seluruh jalan yang rusak di Provinsi Lampung tentu tidak lah mencukupi.

Oleh sebab itu melalui Dinas Bina Marga Bina kontruksi provinsi Lampung memprioritaskan perbaikan dan pembangunan ruas jalan utama di daerah-daerah yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

di tahun 2021 ini Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina kontruksi telah menyelesaikan 3 titik jalan utama di Provinsi Lampung, Jalan Riyachudu, Pugung Raharjo -Jabung, Tegal Mukti-Tajab. Dari jumlah total lima titik jalan utama, yang menjadi prioritas pemerintah provinsi Lampung, untuk membangun pertumbuhan ekonomi Guna mensejahterakan masyarakatnya.

BACA JUGA:  Kontingen Lampung Wajib Gunakan Protokol Kesehatan

Berdasarkan hasil grafik pencapaian kerja tahun 2019-2020 , menyebut jumlah jalan berstatus mantap merangkak naik, dari 74% menjadi 76%, dan ditahun 2021 meningkat menjadi 78%.

Penulis menilai dari hasil analisa dan investigasi di lapangan selama tahun 2021 ada 4 poin utama yang harus di pertimbangkan oleh pemerintah provinsi Lampung untuk infrastruktur jalan, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi.

Pertama, Manajemen pengaturan waktu belum sesuai harapan. artinya, adanya istilah Deadline dalam hal pengerjaan, terkesan di buru-buru yang mengakibatkan pekerjaan kurang teliti dan maksimal.

Kedua, Banyaknya potensi alam dan hasil bumi yang belum terakomodir, terkendala infrastruktur yang belum terjangkauu, Sebagai contoh di Kabupaten Lampung Barat, diketahui Lampung Barat memiliki tempat wisata yang elok dan hasil bumi yang melimpah, hanya saja akibat infrastruktur di Lampung Barat belum maksimal, banyak hasil bumi yang melimpah dijual ke Tengkulak, (istilah tempat penampungan hasil bumi), hal tersebut belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Ketiga, perlu komunikasi dan koordinasi dari semua lini dengan pihak terkait, untuk menciptakan/mewujudkan infrastruktur yang baik di Provinsi Lampung. Konsepnya, analisa data dan informasi dari semua instansi terkait, untuk menyakinkan pihak pusat tentang Real kondisi di lapangan, serta Astimasi peningkatan ekonomi yang akan di capai.

Keempat, butuh dukungan dana , dari pusat, provinsi, kabupaten dan pihak swasta untuk mewujudkan infrastruktur yang baik di Provinsi Lampung.

Namun, pelaksanaan KPS memiliki beberapa catatan kritis dari perspektif hukum yang perlu diperhatikan. terdapat tiga regulasi yang mengatur objek yang sama, yakni penyediaan infrastruktur melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Padahal masing masing regulasi menarasikan substansi dan prosedur yang berbeda. Pada level operasional, terutama di level pemda, keberadaan tiga regulasi ini kerap membingungkan.

BACA JUGA:  Chat GPT dan Tantangan Bagi Profesi Wartawan: Antara Keuntungan dan Bahaya

Tiga regulasi ini adalah:
(i) Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penyediaan Infrastruktur.

(ii) PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah yang sebagian materinya adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.

(iii) PP 28/2018 tentang Kerjasama Daerah yang mencakup Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang salah satu bahasannya adalah KSDPK untuk penyediaan infrastruktur.

Dengan menguraikan hal di atas, maka penulis juga ingin menggarisbawahi bahwa KPBU dan KPS bukanlah sinonim sebagaimana yang banyak orang kira. KPBU adalah bagian dari KPS. Setidaknya hal ini jika ditinjau dari perspektif regulasi nasional,

Catatan kritis selanjutnya adalah, pemerintah pusat atau daerah perlu memastikan agar tidak melakukan “proyek gajah putih”.

Jangan sampai seperti tradisi bangsawan Siam masa lalu yang gandrung memelihara gajah putih, di mana keberadaanya hanya untuk kemegahan. Namun nirmanfaat dan biaya perawatannya tinggi.

Maka, pembangunan tidak boleh berdasarkan keinginan semata yang abai atas analisa dan perhitungan yang cermat.

Catatan ini relevan untuk ketiga mekanisme pembangunan infrastruktur  yang diadopsi pemerintah saat ini: (i) melalui KPS; (ii) pendanaan penuh APBN/D via pengadaan barang jasa, atau; (iii) melalui penugasan kepada BUMN.

Semoga ke depan, pembangunan infrastruktur semakin baik dan merata serta manfaatnya nyata untuk publik, Rakyat Lampung Berdaya untuk Lampung Berjaya, Maju, dan Sejahtera. Akhirnya, Selamat Datang Tahun 2022. (Yusmu).

Facebook Comments