Skalapost (SK).
Pemerintahan – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Keluarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda terkait Kegiatan masayarakat di masa pandemi Covid-19, acara diadakan di Sesat Agung Nuwo Balak dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan Forkopimcam. Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintahan Daerah keluarkan Aturan untuk Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri menjelaskan hari ini kita Kumpulkan seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait Aturan Bersama Pandemi Covid-19, bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, ujarnya (19/8).
Adapun mulai diperlakukan larangan dalam kegiatan tersebut Makmuri menjelaskan tanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan Kegiatan, dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan. Tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal (27/09/2021 – 01/10/2021) diperbolehkan melakukan Kegiatan.
Kemudian pada tanggal (02-17/10/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (18-22/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan, berlanjut pada tanggal (23 Oktober – 07 November 2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (08-12 /12/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan dari tanggal (13-30/12/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah mengatakan pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan. Untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah. Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru. (*).