Lampung – Tahapan Pemilihan Tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan
potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung.
TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi
mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024
serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan
2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan.
Variabel pertama adalah dilihat dari
pengguna hak pilih, Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut
juga harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat
lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga
pendidikan lain.
Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS. Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut
masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan
antargolongan.
Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri, Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun.
Selain itu, identifikasi TPS
rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah
satu paslon. TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat
diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi, kerawanan juga terkait
dengan masalah logistik, keamanan, serta
lokasi TPS yang sulit
lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau
bencana. Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar
Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan seKota Bandar Lampung didapatkan hasil sebagai berikut :
❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi
Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447,
Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang,
dan Kecamatan Bumi Waras;
❖ Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41,
Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan
Kemiling;
❖ Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun
tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26, Paling banyak terdapat
pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2,
Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada
penyelenggara pemilihan sebanyak 9, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan
Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan
penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
sebanyak 7, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan
Kecamatan Kedamaian;
❖ Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, Paling
banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir,
tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan
Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi
memiliki hak pilih sebanyak 15, Paling banyak terdapat pada Kecamatan
Tanjung Karang Pusat
❖ Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4,
Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan
Tanjung Karang Timur;
❖ Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau
posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, Paling banyak
terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara,
Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian;
❖ Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat;
❖ Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak
8, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;
❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
sebanyak 196, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung
Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan
Labuhan Ratu;
❖ Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4, Paling
banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan
Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2, Paling
banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung
Karang Timur.
Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang
demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas
dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan
Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi
suara pada Pemilihan tahun 2024 serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi
dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan. (*).