Asrul Tristianto : Terbitnya WIUP Telah Sesuai Prosedur

0

Skalapost – Menanggapi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) untuk PT. Esa Gemilang Manunggal dan PT. Sinergi Bukit Mineral sehubungan pengelolaan tambang silika di Kabupaten Pringsewu.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara  Asrul Tristianto mewakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Febrizal Levi, memastikan bahwa terbitnya WIUP telah sesuai prosedur.

“Jadi untuk penerbitan WIUP tersebut waktu itu via online portal Pusat serta sudah sesuai prosedur,karena sudah ada PKKPR dan meraka juga mengurus itu sudah dua tahunan” kata Asrul, Selasa (21-11).

Menurut Asrul, Tentang PKKPR dengan Pemkab Pringsewu hanya misskomunikasi saja.

“Dengan Pemkab Pringsewu hanya miss komunikasi sehingga terjadi surat-menyurat antara Pemkab Pringsewu dan dinas ESDM.”terangnya

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan, bahwa WIUP merupakan masih tahap awal dalam proses perizinan mineral dan batubara (minerba).

Dia menjelaskan, saat ini, dua perusahaan tersebut masih dalam proses untuk menuju pengurusan IUP Eksplorasi.

“Tapi sementara kita tahan dulu ya, sehubungan pentingnya mereka berkoordinasi dengan Pemkab Pringsewu yaitu Forum Penataan Ruang,” jelasnya. 

Nanti dilanjutkan Asrul, setelah _clean and clear_ barulah IUP Eksplorasi diterbitkan, kemudian baru perusahaan mengurus persyaratan untuk tahap lanjut/akhir yaitu IUP operasi produksi.

“Jadi untuk tahapannya masih jauh untuk menuju ke tahap IUP Operasi Produksi,” tutupnya (*)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Wadirut PLN Kunjungi Rumah Sakit Pastikan Keandalan Pasokan Listrik