BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dan sebaran abu vulkanik yang terpantau mencapai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran itu ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring atau online dari rumah.
Kebijakan ini merupakan upaya pencegahan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap warga sekolah. Abu vulkanik berpotensi mengganggu kesehatan, terutama apabila terhirup, sehingga perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik menjadi perhatian utama.
Dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan. Sekolah diharapkan mengatur proses pembelajaran sesuai jadwal, arahan guru, serta kondisi peserta didik dan orang tua masing-masing.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mematuhi arahan dari instansi berwenang.
Langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak abu vulkanik terhadap lingkungan pendidikan sekaligus memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar di Provinsi Lampung.
Melalui kebijakan ini, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas di tengah perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.









