SKALAPOST(SK)
Medan-Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Provsu, Kanwil Kemenag Provsu, Badan Kepegawaian Daerah Provsu dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provsu di ruang Rapat BANGGAR DPRD Provinsi Sumatera Utara(10/03/21)
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara(Tri Adjie, S.I.Kom) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Hendra Cipta, SE) dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Dr. H. Hariyanto, LC.M.A), (Irwan Simamora, SH), (Jafaruddin Harahap, S.Pd, M.Si) serta (H. Jumadi , M. IKOM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut,Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utaramenyampaikan paparanTerkait Permohonan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provsu tentang KEPPRES Pengangkatan PNS Tanpa Tes GTKHNK 35+ Se Indonesia.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utaratelah melakukan upaya – upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan Guru – Guru Honorer seperti mengirimkan ±12.000 usulan formasi guru untuk mengikuti Ujian PPPK di Provinsi Sumatera Utara.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provsu dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan dukungan kepada guru – guru honorer baik guru agama dan guru pendidikan dapat diberikan hak – hak yang sama dengan Guru yang lain dalam meningkatkan kesejahteraannya dan Kanwil.
- Kemenag Provsu berharap adanya sinergitas antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil Kemenag Provsu.(Shr)