Anggota DPRD SUMUT Komisi E DR.H.Hariyanto LC.M.A mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kadis pendidikan SU

0

SKALAPOST(SK)

Medan-Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Provsu, Kanwil Kemenag Provsu, Badan Kepegawaian Daerah Provsu dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provsu di ruang Rapat BANGGAR DPRD Provinsi Sumatera Utara(10/03/21)

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara(Tri Adjie, S.I.Kom) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Hendra Cipta, SE) dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Dr. H. Hariyanto, LC.M.A), (Irwan Simamora, SH), (Jafaruddin Harahap, S.Pd, M.Si) serta (H. Jumadi , M. IKOM).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut,Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utaramenyampaikan paparanTerkait Permohonan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provsu tentang KEPPRES Pengangkatan PNS Tanpa Tes GTKHNK 35+ Se Indonesia.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utaratelah melakukan upaya – upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan Guru – Guru Honorer seperti mengirimkan ±12.000 usulan formasi guru untuk mengikuti Ujian PPPK di Provinsi Sumatera Utara.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provsu dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan dukungan kepada guru – guru honorer baik guru agama dan guru pendidikan dapat diberikan hak – hak yang sama dengan Guru yang lain dalam meningkatkan kesejahteraannya dan Kanwil.

  1. Kemenag Provsu berharap adanya sinergitas antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil Kemenag Provsu.(Shr)
Facebook Comments
BACA JUGA:  Polisi berhati mulia sisihkan rezekinya untuk bantu warga kurang mampu dan terpencil di Dairi