Sklapost – Kepedulian tinggi untuk rakyat ditunjukkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan Hj. Nurhasanah, SH, MH. Diantaranya dengan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Sosialilasi Pencegahan Covid 19.
Acara sosper digelar di Desa Banjar Negeri, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Minggu (3/5/2020).
Menurut Nurhasanah, Sosialisasi Perda tersebut sangat penting untuk antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Antisipasi dini tersebut meliputi. (a) Memberikan informasi tentang larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya melalui kegiatan dan atau media informasi. (b) Pemberian edukasi dini kepada anak tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan. (c) Membangun Sarana Prasarana dan SDM pusat informasi dan edukasi serta mengurangi dampak sosio ekonomi dari peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya pada individu, keluarga dan masyarakat.
(d) Bekerjasama dg instansi Vertikal, Perguruan tinggi, dan atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. (e) Melakukan Pengawasan terhadap ASN. (f) Melakukan Pengawasan di Lingkungan satuan Pendidikan dan (g) Melakukan Pengawasan terhadap rumah Kos/tempat pemondokan, hotel dan tempat tempat hiburan,” terang Sekjen Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) pusat itu.
Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Lampung itu, Sosialisasi Pencegahan Covid-19 juga dilakukan untuk agar masyarakat. Agar masyarakat mengetahui bagaimana cara penularannya dan gejalanya serta bagaimana pencegahannya.
“Dan agar masyarakat tidak anti atau ketakutan terhadap korban Covid-19 karena itu bencana. Siapa yang mau kena bencana. Justru kita harus memberikan support supaya dapat sembuh. Dan kalau korban meninggal harus diterima pemakamannya dimana pun dia berada,” Tutup Hj. Nurhasanah , SH. MH yang juga Ketua Badan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandarlampung. (*)