Bandar Lampung – Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta data dan informasi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan mengatakan, permintaan informasi tersebut diajukan secara resmi melalui surat tertulis karena data yang dibutuhkan cukup luas dan rinci.
“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami sampaikan secara tertulis karena data yang diminta cukup banyak,” ujar Novriwan.
Menurutnya, Sekber ingin memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program MBG di Lampung, termasuk memastikan jumlah konkret SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap proses.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan program makan bergizi gratis berjalan di Lampung, termasuk kepastian jumlah SPPG yang sudah aktif dan yang sedang berproses,” jelasnya.
Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std menambahkan, data yang diminta tidak hanya sebatas jumlah SPPG. Sekber juga meminta detail alamat hingga identitas yayasan yang mengelola dapur MBG di berbagai daerah.
“Dengan data tersebut, Sekber akan lebih mudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Sekber telah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui hotline 081179001001. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto maupun video.
“Sekber menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi,” tegas Hendri.
Sementara itu, Fajar Arifin yang mewakili komisioner Donny Irawan menyampaikan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permintaan data dan informasi tersebut.
“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media memiliki hak untuk memperoleh data dari KPPG. Hal itu dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Fajar.
Surat permintaan informasi tersebut diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Red).









