Mulai Juli 2025, Pemprov Lampung Hapus Uang Komite di Seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri

0

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan uang komite untuk seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Juli 2025 dan menjadi langkah konkret Pemprov dalam menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, inklusif, dan berkualitas. Sabtu, (07/06/25).

Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam rapat koordinasi bersama para kepala sekolah se-Lampung. Langkah tersebut sekaligus ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

“Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan dibiayai penuh melalui Dana BOS yang bersumber dari APBD dan APBN. Ini bagian dari komitmen kami membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Lampung, tanpa terkecuali,” ujar Gubernur Rahmat.

Kebijakan penghapusan uang komite ini menyasar sekitar 203 ribu siswa yang tersebar di 352 sekolah negeri di seluruh Provinsi Lampung. Dengan dihapuskannya biaya tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan ekonomi yang menghalangi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Pemerintah Provinsi juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Seluruh pembiayaan sekolah, mulai dari kegiatan belajar-mengajar, pengembangan kurikulum, hingga operasional harian, akan ditanggung oleh pemerintah.

Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, terutama para orang tua dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai kebijakan ini menjadi angin segar dalam upaya mendorong pemerataan pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.

Dengan penghapusan uang komite, Pemprov Lampung kembali menegaskan visinya dalam membangun generasi unggul melalui sistem pendidikan yang berpihak pada rakyat. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Panji Nugraha Minta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Usut Dugaan Intervensi Kepala Sekolah SMPN 1