SkalapoPost.com – Kepala Desa munca Zainuddin klarifikasi pemberitaan salah satu media cetak yang terbit pada hari senin, 27 April 2020, tentang pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2019. Jumat, (08/05/20).
Zainudin Kades setempat di saksikan beberapa awak media, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan di dampingi pihak kecamatan Teluk Pandan, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media cetak terkait pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2019 di desa Munca Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Untuk pemberitaan salah satu media cetak itu, saya klarifikasi agar jangan sampai hal ini di manfaatkan oleh oknum tertentu” ucapnya.
Lanjut zainudin, “untuk pelaksaan APBDes terkhusus APBDes di tahun 2019, ada SOP/Prosedurnya, mulai dari verifikasi APBDes Desa, evaluasi realisasi APBDes, di setiap tahapnya oleh tim evaluasi yang di bentuk oleh kecamatan, dan langsung di ketuai oleh bapak camat itu sendiri, besertakan anggota di dalamnya Kasi PMD, PD, PDTI, PLD bahkan di dampingi langsung oleh TA kabupaten pesawaran, ya kalau bagunan fisik tersebut tidak di realisasikan atau tidak sesuai ya gak bakal cair tahap beikutnya”. Bebernya.
Zainudin membantah dan mengklarifikasi Terkait dugaan bangunan fisik yang di realisasikan 2019 terjadi mark-up.
“kita sudah melakukan sesuai SOP yang di dalam nya ada TPK dan kader teknik yang paham di bidang itu serta di dampingi oleh PDTI, dari kecamatan setiap bangunan fisik yang ada di desa, MCK formalitas, MCK desa munca alhamdulillah sesuai dengan yang di RAB kan, terkait tidak ada sumber air itu memang benar, tapi pas musim kemarau sampe akhir tahun kemarin dan alhamdulillah kalau sekarang sudah melimpah airnya, kemudian pemancar itu anggaran 2018, bukan anggaran 2019, itu pentingnya kita baca, padahal banner realisasi APBDes udah gede banget dan pemancar/repeater/penguat sinyal tersebut sangat membantu di tambah sekarang serba online mulai dari prodeskel, SIKS-NG, SID dan Siskeudes, Tegas Zainuddi.
Ditanya terkait Bumdes, kades Desa Munca Zainudin menjelaskan dengan terperinci Fungsi dan gunanya.
“bumdes itu kekayaan yang terpisahkan mereka sudah ada yang kontrol nya yaitu langsung di kontrol oleh TA Kabupaten dan dinas PMD, dan bumdes desa munca alhamduliah sudah menghasilkan PAD walau pun belum maximal, dan masih banyak bumdes di desa lain yang belum berkontribusi kepada desa, ya kita satu langkah lebih di depan lah, nanti dimaximalkan lagi, untuk yang lainnya kita tunggu TIM yang sudah di legalkan oleh pemerintah yaitu INSPEKTORAT Kabupaten, karena memang saat ini kita belum adanya pemeriksaan reguler” Tutup Zai sapaan akrabnya. (Ys).