BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).
Dua Raperda yang diajukan tersebut meliputi Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wagub Jihan mengatakan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas. Langkah ini ditujukan untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah sekaligus menata serta mengharmonisasikan regulasi yang berkaitan dengan tarif pelayanan rumah sakit.
Menurutnya, penguatan regulasi di bidang inovasi daerah diperlukan untuk mendukung pengembangan gagasan, penelitian, dan penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Raperda mengenai pencabutan sejumlah Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit diarahkan untuk menata keselarasan ketentuan hukum yang berlaku. Harmonisasi regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Lampung. Melalui mekanisme Pembicaraan Tingkat I, pemerintah daerah dan DPRD akan membahas substansi rancangan peraturan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan secara konstruktif dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah, penguatan inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya pembaruan dan harmonisasi regulasi, diharapkan kebijakan daerah dapat semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta berlandaskan kepastian hukum.









