Surya Jaya dan Paisol kunjungan di Tiyuh tunas jaya Sosialisasikan Kotak Kosong Menang

0

Skalapost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tulang bawang barat sepertinya dalam waktu dekat akan mengumumkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tubaba Periode 2024-2029, untuk pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, pasangan tunggal melawan kotak kosong. Walaupun sebelumnya, penyelenggara pemilu sempat memperpanjang masa pendaftaran. Namun, antusias masyarakat tetap memilih kotak kosong melawan calon tunggal ditubaba.

Masyarakat Tiyuh tunas jaya kec.gunung agung kabupaten tulang bawang barat sangat berantusias dalam menyambut bapak Surya jaya rades dan Paisol (SJR -Pai) dikediaman Bapak Santoso selaku koordinator kecamatan pemenangan kotak kosong di Tiyuh Tunas Jaya gunung agung
Minggu (15/9/2024).

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diadakan gebyagkan kesenian jaranan untuk menghibur masyarakat di kecamatan gunung agung dan juga sekaligus Pembina Komunitas Jaranan tubaba adalah Surya jaya rades .

Didalam kegiatan kunjungan SJR beliau menyampaikan ada nya tragedi kotak kosong ditubaba dikarenakan SJR – PAI dijegal dan kelengkapan pendukung partai kurang dikarenakan masuk ke calon NONA sehingga terjadi nya calon Tunggal maka dari itu SJR mengajak masyarakat Tubaba untuk memenangkan kotak kosong.

Beliau menjelaskan kotak kosong ada orang nya cuma ada beberapa hal sehingga terjadi satu Paslon ,jika masyarakat Tubaba mau menginginkan hidupnya demokrasi ,SJR -PAI
Mengajak dari seluruh aspek masyarakat untuk mencoblos dan memenangkan kotak kosong, sehingga tahun depan bisa maju dan bisa diulang pemilihan pilkada mendatang.

Kebijakan mengenai kotak kosong sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C dan 54D.

Berdasarkan Pasal 54C Ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.

BACA JUGA:  Mayjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han). Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS

Selain itu, UU Pilkada menegaskan bahwa calon yang melawan kotak kosong belum tentu menang. Pasalnya, calon tunggal wajib memperoleh minimal suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 54D jumlah suara yang harus dimenangkan oleh calon tunggal adalah 50 persen dari suara sah. Jika calon mendapatkan suara di bawah 50 persen, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya.

Kemudian, jika calon tunggal tak lagi terpilih atau memenuhi minimal suara sah, maka pemerintah wajib menunjuk penjabat di daerah. Ini artinya gubernur, bupati, atau wali kota dapat dipilih oleh masarakat ujarnya.( RBN).

Facebook Comments