Skalapost(sk)
Deli Serdang-Percut Seituan, Tim pengamanan aset PTPN II berhasil memergoki aksi penjarahan tanah di lahan HGU aktip Kebun Bandar Klipa, Sempat Terkendala hadangan dari puluhan Masyarakat yang diduga preman, di lokasi desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/04/2022).
Di lokasi yang berada di Pasar X Desa Saentis tersebut di temukan satu unit beko sedang mengeruk tanah galian c ilegal, dan ke atas dump truk korekan tanah timbun galian c ilegal itu.
Namun team pengamanan aset PTPN II saat ingin membawa Excavator Galian C, sempat di hadang Puluhan masyarakat yang diduga oknum pemback up dan menghalangi mobil Trado yang ingin membawa Excavator.
Hingga akhirnya Tim pengaman aset bersama Manager Kebun Bandar Klipa Ade Evi Azhar bersama Budi Satya Nainggolan Selaku Kepala Papam Desa Bandar Klipa Kabag Hukum, kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dan polisi langsung menurunkan sejumlah petugas puluhan mobil Polrestabes Medan.
Keterangan Budi Satya Atmaja Selaku kepala papam kebun Bandar Klipa Se usai membuat Laporan di Polrestabes Medan dirinya menyatakan “Ini kan di areal HGU kami sudah berulang-ulang Melakukan Penangkapan dan Galian ini Sudah bertahun-tahun,
Terus begini, seperti kucing Kucingan mereka langsung tau ketika kami bergerak dalam satu bulan ini kami sudah tiga kali penangkapan bahkan ini kami coba terus sampai ke Polrestabes Medan, harapan kami itu betul di garap Jangan hanya operatornya, ini operatornya kami tangkap dan bawa kemari termasuk alat beratnya akan kami dorong kemari (Polrestabes),
kita sebagai warga negara Indonesia menangis melihat bagaimana ini pun malam ini dari Polres akan turun, Beko yang sempat dihadang wkan dibawa namun kita akan menunggu
Petunjuk dari Polrestabes kemana dibawa apakah digudang atau kemari ,(Polrestabes) tapi sudah kita siapkan untuk dibawa kemari, dan saat ini disana dijaga oleh anggota kita,”pungkas papam mengakhiri.
Pantauan awak media dilokasi yang mengawal Beko yang diamankan dan dibawa disebuah gudang penyimpanan Polrestabes Medan Di Desa Sampali.
Kepala Bagian Hukum PTPN II Ganda Dwi Atmaja juga memberikan keterangan dikatakanya “Masalah kasus ini cukup besar Pak, jadi memang kami berharap dari aparat penegak hukum segera menuntaskan masalah ini karena memang ini bukan hanya satu lokasi di PTPN-2, ini banyak lokasi di mana lahan-lahan PTPN-2 itu dilakukan galian C cukup sangat merugikan kita dan kita berharap ada tindakan tegas dari aparat keamanan jadi Sudah dituntaskan Pak kami berharap bukan hanya pelaku operatornya saja tapi semua pelaku yang terkait dengan itu dan juga penadah nya Diambil tindakan Tegas,”ucapnya geram.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M.Firdaus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap, mengenai penangkapan excavator galian c yang disimpan ke sebuah gudang No.pintu 55 di Desa Sampali, hingga berita ini diterbitkan, terlihat belum membaca.
sementara ditempat terpisah Rahmat Kurniawan selaku humas PTPN-2 Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap mengatakan “Jika tidak cepat di cegah,bisa saja lokasi ini akan menjadi areal galian c ilegal liar yang baru, Sebab selama ini,ada pihak tertentu yang terus berusaha menjarah tanah dalam areal HGU PTPN-2 dan kami seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas,”Balas singkat whatshapnya.
Menurut salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya yang cukup geram selama ini menyatakan “Cocok sekali beko tersebut ditangkap, kami selama ini resah, namun kami takut, karena dijaga oleh preman-preman, Jalan yang baru di aspal bahkan sudah di beton juga sudah rusak parah bg, dan itu sangat membahayakan kami dan pengendara yang melintas,”ucap warga.
harapan Masyarakat Excavator Jangan dilepas kembali, agar hal-hal yang merugikan Masyarakat maupun Negara tidak terulang kembali,”ucap warga dengan Nada Geram.(JS)