SD Negeri 14 Tulangbawang Barat Mendapat Lima Lokal Rehap Pembangunan Satu Lokal Jamban

0

Skalapost (SK).
Pendidikan – SD Negeri 14 Tulangbawang Barat mendapat lima Lokal rehap pembangunan satu lokal jamban melalui anggaran DAK tahun 2022. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.

DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu.

Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (SAPRAS) pelayanan dasar masyarakat. DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan. lancar dan.

mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Rehap. bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Tujuan dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan diatas telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, seperti salah satu contoh yang ada di SDN.Negeri 14.tulangbawang barat. Desa tiyuh kangegan ratu. Kecamatan tulangbawang udek Kabupaten.tulang bawang barat. yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 5.lokal pembangunan.rehap.dengan dana anggaran . Rp.612.325.000.pembangunan sebanyak (lima)lokal/ rehap (enam..ratus.duabelas. tuju tiga ratus. DuapuluhLima. ribu Rupiah. satu lokal. Jamban beserta prabotannya dengan anggaran RP 120.545.000.Peles satu bangenan Tahun 2022.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Membuka Tubaba Traditional Culinary Expo 2020

Dari hasil pantauan tim skalapost com bersama ketua kemeto serta anggota nya(selasa.9.agustus.2022), pembangunan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS) yang sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas. Kepala Sekolah SDN
Negeri 14.tulangbawang barat. yang di kempermasi.oleh mediya.Kepala Sekolah Prasarana (SAPRAS) SDN Negeri 14
telangbawang.barat.BARJO.SumpEno.S. Pd. Di. konfirmasi oleh tim skalapost com kepada. Barjo sumpeno. S. Pd. mengatakan, mengucapkan terimakasih baik kepada Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang telah memberikan bantuan pembangunan dari program DAK fisik pendidikan, barjo sumpeno. pun berharap dengan adanya bantuan dari program DAK fisik tersebut SDN.Negeri 14.tulangbawang barat bisa lebih baik lagi dan berkualitas dengan adanya peningkatan sarana prasarana yang baru.

“Alhamdulillah pertama-tama saya mengucapkan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Pusat ataupun Provinsi lampung khususnya Dinas Pendidikan yang telah memberikan bantuan melalui program DAK fisik kepada sekolahan kami yang selama ini sangat kami harapkan, dan alhamdulillah saat ini dapat terealisasi sehingga dapat meningkatkan sarana prasarana di ruang lingkup atau lingkungan SDN Negeri 14.tulangbawang barat. khususnya di bidang kegiatan belajar mengajar, semoga dengan adanya realisasi program DAK fisik disekolahan kami ini yang tadinya tidak ada menjadi ada sarana prasarana lainnya yang bisa lebih bermanfaat lagi bagi kami dan seluruh siswa-siswi kami, sehingga para siswa bisa lebih bersemangat mengekspresikan berbagai macam kegiatannya melalui sarana dan prasarana yang ada disekolahan ini, sehingga tidak hanya dalam hal-hal belajar mengajar saja, tapi juga menemukan karakter dan menggali potensi yang ada dalam diri siswa”, ucapnya.

Dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan”barjo supeno. S. Pd. (.rbn)

Facebook Comments