Skalapost.com – Balikpapan – Oknum staff pengawas lapangan PT Waskita telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis 15/02/2020
Dari keterangan korban, Dedy Lesmana (52) adalah jurnalis salah satu media online yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online(IWO) Balikpapan,
“Saat melakukan tugas jurnalis di kawasan Perumahan Taman Sari Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara Hand pone (HP) saya diambil kemudian data dan beberapa photo dihapus oleh oknum staff pengawas lapangan PT Waskita yang diketahui bernama Indra,”ungkap Dedy usai buat laporan 15/02/2020
“Staff pengawas lapangan PT Waskita mungkin tidak menginginkan Tower milik PT PLN Kalimantan yang nyaris diroboh dipublikasikan sehingga Hp saya yang berisikan rekaman dan foto-foto diambil dan dihapus oleh Saudara Indra,”tambahnya
Dedy menegaskan,tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi wartawan karena sudah jelas bahwa wartawan di lindungi undang-undang pers di setiap aktifitas kegiatan peliputanya
” Saya tidak ingin hal ini terulang lagi sebab jangan sampai kami para jurnalis yang ada di lapangan merasa selalu tertekan ,dan jiwanya merasa terancam, untuk itu saya meminta dari pihak polres Balikpapan secepatnya melakukan tindakan terkait pelaporan kami,”harapnya. (Iwo)