Skalapost – Terkait perkara sengketa lahan antara Sony Utama dan PT. Sekar Tanaka Langgeng makin menemui titik terang, sebab pengacara Sony Zainhard Utama membeberkan beberapa fakta yang sah menurut Hukum. Senin, (13/03/23).
Handoko selaku kuasa hukum Sony Utama saat di konfirmasi Skalapost.com mengatakan, ” Ditahun 2014, memang ada pembatalan berkas pengajuan gugatan oleh Pengadilan, namun tidak mengugurkan kepemilikan, dan bisa diajukan kembali. Alhamdulillah di bulan Desember 2022, SK putusan dari pengadilan keluar dan BPN kota Bandar Lampung menerbitkan Sartifikat atas nama Sony Zainard Utama.” ungkapnya.
Lanjut Handoko, ” Statement atau pres rilis dari pihak pengacara PT. Sekar Tanaka Langgeng, menurut saya menyesatkan, sebab beliau mengatakan dalam konferensi pers ada pembatalan kepemilikan sartifikat atas nama klien saya ” jelasnya.
Sebelumnya pihak pengacara dari PT. Sekar Tanaka Langgeng melakukan pres rilis yang di gelar di Cafe D’coffe, Pahoman , kota Bandar Lampung. Dalam pres rilis tersebut pihak pengacara PT. Sekar Tanaka Langgeng mengatakan, ada pembatalan Sartifikat atas nama Sony Zainhard Utama.
“Terkait Sonny Zainhard Utama yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah milik Klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, atas sebidang tanah seluas 9.344 M2 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang semula atas nama Bachtiar HS kemudian beralih nama kepada Sonny Zainhard Utama berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung N0. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 61/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 19 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 19/G/2014/PTUN-BL tanggal 8 Januari 2015 dan atas Putusan tersebut Kantor Badan Pertanahan Nasonal Wilayah Provinsi Lampung telah membatalkan Sertifikat Hak Milik Sonny Zainhard Utama sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 05/Pbt/BPN.18/2016 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1451/Way Lunik atas nama Sonny Zainhard Utama yang terletak di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung seluas 9.344 M2 dengan Keputusan dan Penetapan mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451/Way Lunik tanggal 20 Mei 2014 seluas 9.344 M2 Surat Ukur Nomor: 30 Way Lunik/2014 tanggal 21 Maret 2014. ” Ungkap Jono Selaku pengacara PT. Sekar Tanaka Langgeng dalam pres rilisnya. (Red).