Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

0

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan postur anggaran daerah dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas pemerintah daerah. Penyesuaian belanja diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran juga mencakup target Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Menurut Gubernur, penyesuaian antara pendapatan dan belanja daerah tersebut berdampak pada terbentuknya defisit anggaran. Namun, defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang sah dan berimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, penerimaan pinjaman daerah juga menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Rahmat Mirzani Djausal: Kuatkan Ekonomi Lokal, Prioritaskan Pengusaha Lampung

Persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD ini menjadi tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, proses penetapan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap terarah, transparan, dan akuntabel.

Fokus utama Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 adalah penyesuaian kebutuhan pembangunan, penguatan pelayanan publik, dan pengelolaan pembiayaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments