Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada seluruh kecamatan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., di Aula Kecamatan Way Pengubuan, Rabu (20/5/2026).
Pendistribusian SPPT PBB tersebut menjadi tanda dimulainya pelaksanaan kewajiban perpajakan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati I Komang Koheri menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
«”Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, seperti jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, hingga layanan kesehatan yang semakin merata,” ujar I Komang Koheri.»
Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan daerah.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus menghadirkan berbagai inovasi untuk mempermudah pembayaran PBB. Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi digital Si Badak, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, maupun melalui petugas pemungut pajak di masing-masing desa.
Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah optimistis distribusi SPPT PBB Tahun 2026 akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui momentum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang pajak semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk gotong royong dan kontribusi nyata dalam mewujudkan Lampung Tengah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan generasi mendatang.









