Pembangunan TPA Regional Terkendala Selama 4 Tahun, DPRD Lampung Ungkap Alasannya

0

Skalapost – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional sudah digagas Pemprov Lampung sejak tahun 2019 lalu. Namun sampai saat ini proses pembangunannya belum juga dimulai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan saat ini progres pembangunan masih tahap master plan yang nantinya akan dilanjut ke tahap studi kelayakan (FS).

Di awal perencanaan, TPA Regional ini dulunya akan dibangun di 3 daerah, yaitu Bandarlampung, Pesawaran dan Lampung Selatan. Namun saat ini mengerucut hanya di satu lokasi saja, yaitu di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Lambatnya progres pembangunan TPA Regional ini dijawab oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami. Ia mengatakan selama beberapa tahun rencana ini tidak bisa berjalan karena terdampak pandemi covid-19.

“Karena waktu pas kita buat rencana tahun 2019 itu tidak ada lanjutannya karena terkendala Covid. Itu saya ingat banget karena saya waktu itu salah satu pimpinan pansus, saya sebagai sekretarisnya,” kata Lesty Putri Utami, Kamis (20/7/223).

Untuk pembangunan TPA Regional ini, sudah dikeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif dari Pemprov Lampung. Kemudian dibentuk pansus DPRD dan telah dicek beberapa lokasi untuk TPA Regional tersebut.

“Perda itu inisiasi gubernur dan eksekutif. Saat itu kita buat pansus dan apa yang di perda sebagai naskah akademiknya. Kita sudah kunjungi beberapa daerah, ini salah satu regulasi untuk dibuatkan pergubnya,” jelas Lesty.

Namun semua persiapan itu terhenti sejak awal tahun 2020 lalu setelah Lampung terpapar virus corona. Semua anggaran pemerintah diprioritaskan untuk penanganan pandemi secara menyeluruh.

“Kita sudah menggedor perda selama beberapa bulan tapi akhirnya terjadilah Covid-19 yang tidak kita sangka-sangka. Maka masalah TPA Regional tergantung sampai sekarang,” kata Lesty.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati Gelar Sosper

Namun saat ini rencana pembangunan TPA Regional justru mendapat penolakan dari aparatur desa di Pemkab Lampung Selatan. Menanggapi hal itu, Lesty mengatakan DPRD siap melakukan komunikasi untuk mencari jalan tengah.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat justru saya belum dengar sama sekali. Tapi kita tetap harus berkomuniasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait karena mereka yang punya wilayah,” bebernya.

Untuk pengelolaan TPA, sambung dia, harus ada teknis pelaksanaannya. Sehingga harus terjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak.

Yang pasti, tujuan dari TPA regional adalah untuk mengatasi masalah sampah yang sudah overload di beberapa kabupaten/kota.

“Pasti buka komunikasi, yang perlu diingat bahwa lokasi TPA-nya belum tentu juga akan di situ (Natar) karena kan ada beberapa pilihan. Yang pasti regulasinya harus diatur dalam Perda dan sesuai dengan Undang Undang,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menyatakan saat ini prosesnya masih tahap master plan. Kemudian dilanjutkan ke tahap studi kelayakan (FS) lalu penganggaran di APBD.

Emilia menjelaskan, TPA regional ini memang dirancang untukg mengcover sampah-sampah yang sudah overload ada di sekitar Bandarlampung. Nantinya pengolahan sampah di TPA regional akan menggandeng investor. Sehingga sampah yang ada di lokasi penimbunan bisa dikonversi menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Nanti gimana caranya kita bermita mencari investor agar ada investor yang membuat tenaga listrik dari sampah. Kita ingin ini jalan, sudah banyak contoh, misalnya di Banten. Kita ingin mencoba itu, investor banyak tapi kan TPA belum ada,” ucapnya. (*)

Facebook Comments