Skalapost – Seorang oknum anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di duga melakukan pemerkosaan terhadap MK (22) warga bandar lampung, yang merupakan seoranhg gadis berkebutuhan khusus atau memiliki keterbelakangan mental
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kronologis kejadian pemerkosaan, bermula saat berlangsungnya ulang tahun GMBI di Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Rabu (18/3).
Saat itu terang Kabidhumas Polda lampung, Pelaku melihat korban duduk mengikuti acara HUT GMBI. Pelaku menghampri dan dan meminta nomor telepon korban
Setelah perkenalan ini, Lanjut Umi, pelaku dan korban intens komunikasi lewat pesan WhatsApp. “Pada Minggu (19/3), pelaku video call dengan korban. Ketika itu pelaku sedang makan durian. Pelaku membujuk korban untuk datang ke Pringsewu,
‘Ya sudah sini ke Pringsewu, nanti tak kasih durian’. Korban mengiyakan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H. saat melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual di Polda Lampung Senin (31/7/23).
Pada Senin (20/3), lanjut Umi, pelaku menghubungi korban dan menuntun korban yang berkebutuhan khusus ke Pringsewu dengan pesan voice note. “Pada pukul 18.30 WIB, korban naik kendaraan umum dan turun di SPBU Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pada pukul 20.00 WIB, pelaku menjemput korban. Korban dibawa ke indekos,” katanya.
Pada pukul 21.30 WIB, kata Umi, korban disuruh masuk kamar. “Korban dirayu hingga diajak berhubungan intim. Setelah itu pelaku pergi untuk bekerja hingga pukul 02.00 WIB. Pada pukul 03.00 WIB, pelaku membangunkan korban. Korban kembali diajak berhubungan intim. Jadi korban diajak berhubungan intim dua kali dengan pelaku,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, tambah Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, korban bercerita kepada ibunya. “Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung,” katanya.
Hasil penyelidikan, kata Adi Satri, terungkap siapa pelakunya. “Tersangka Andi Rahmibahtiar alias Andika (34), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, berhasil kita amankan di rumahnya. Tersangka yang berstatus duda ini mengakui perbuatannya,” ungkapnya. (*)