Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan inisiatif Protokol Jakarta, sebuah langkah strategis yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalisme digital.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting untuk menegakkan kedaulatan intelektual bangsa, sekaligus menjawab tantangan disrupsi digital yang ditimbulkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).
> “Tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan. Ketika ada suatu kreasi, maka negara wajib hadir memberi jaminan hukum dan manfaat ekonomi bagi penciptanya,” tegas Supratman.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata, melainkan juga harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi pencipta dan penerbit.
> “Kalau hak cipta hanya diakui tanpa memberi nilai ekonomi, itu belum cukup untuk menjamin kesejahteraan kreator,” ujarnya.
—
Protokol Jakarta: Inisiatif Indonesia untuk Keadilan Ekonomi Digital
Supratman menjelaskan, Protokol Jakarta lahir dari refleksi atas ketimpangan distribusi nilai dalam ekosistem digital global. Dalam sejumlah forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO)—badan PBB yang mengatur hak kekayaan intelektual—ia menyoroti ketidakadilan pembagian royalti antara platform digital dan pencipta karya.
> “Saya tidak bicara tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital bisa mendapat 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus kita perjuangkan,” tegasnya.
Melalui Protokol Jakarta, Indonesia akan mengajukan kerangka kerja internasional untuk memastikan hak ekonomi pencipta, jurnalis, dan penerbit terlindungi secara proporsional. Pemerintah juga mengundang seluruh pemangku kepentingan media untuk turut menyempurnakan rancangan tersebut sebelum dibawa ke sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.
—
Dari Perlindungan hingga Akses Ekonomi
Kemenkumham kini telah mengembangkan sistem digital yang mempermudah pendaftaran hak cipta. Prosesnya bisa dilakukan dalam waktu kurang dari dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat digital yang dihasilkan menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga.
Selain itu, Kemenkumham juga tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual digunakan sebagai agunan pinjaman (collateral). Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
> “Perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis adalah fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar Supratman.
—
Dukungan AMSI: Kontribusi Indonesia untuk Kemandirian Digital
Pada akhir sesi pembukaan IDC 2025, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika secara simbolis menyerahkan dukungan resmi terhadap Protokol Jakarta melalui selembar kanvas putih yang dipenuhi tanda tangan para ketua AMSI dari 28 provinsi.
> “Jika perlindungan hak cipta atas konten berita dapat diakui dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian ekosistem digital kita,” kata Wahyu.
—
IDC 2025: Momentum Kemandirian Digital Indonesia
Gelaran Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diadakan pada 22–23 Oktober di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, mengusung tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital.” Agenda ini menjadi ruang diskusi penting bagi pelaku industri media, pemerintah, dan sektor swasta untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia di era AI.
Acara ini turut mendapat dukungan dari sejumlah korporasi besar seperti Sinar Mas Land, Astra International, Djarum Foundation, BNI, Pertamina, Telkom Indonesia, MIND ID, BRI, Indofood, PLN, Bank Mandiri, Indosat, Bank Syariah Indonesia, serta Harita Nickel dan Merdeka Copper Gold.
National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya IDC 2025 dan menegaskan komitmen mendukung keberlangsungan industri media digital.
> “Media digital harus tetap bertahan dan tumbuh dalam situasi apa pun. Kami siap mendukung kolaborasi menuju kemandirian digital Indonesia,” ujarnya. (*).









