Maraknya tikus tanah galian C ilegal beroperasi tanpa tersentuh hukum

0

Skalapost(sk)

Deliserdang- Dengan ramainya truk pengangkut tanah galian C hilir mudik dan selalu menimbulkan kemacatan di jalan lintas Batang Kuis juga merusak jalan kini heboh di bicarakan warga khususnya pengguna jalan.Senin (15/03/2021 sekira pukul 15.00 Wib.

Dalam undang- undang No:4 tahun 2009 yang di revisi dan sudah di sahkan di bulan mei 2020 tentang pertambangan mineral logam dan batu bara,di mana setiap kegiatan pertambangan harus memiliki studi kelayaan seperti ,Eksplorasi ,kontruksi pengambilan bahan material alam ,pengangkutan ,penjualan yang dilakukan oleh perorangan atau badan Hukum wajib memiliki izin.

Galian C yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dan di wilayah Percut Sei Tuan Sumatera Utara “beroprasi sudah cukup lama hanya untuk kepentingan ekonomi pribadi yang semata – mata ,tanpa mempertimbangkan rasa” ,kepatutan ,keadilan serta kompensasi kesejateraan ,lebih – lebih, di lakukan terus – menerus oleh sekelompok orang yang hanya untuk tujuan kepentingan bisnis atau komersial tanpa tersentuh hukum.

Dikarenakan harga jual yang sangat tinggi dan tak perlu repot – repot bayar distribusi pajak daerah,bayar dikit sama oknum – oknum yang diduga oknum penegak Hukum dan oknum wartawan TV yang terima beres.

Galian C Ilegal yang berada di Percut Sei Tuan dan di Kecamatan Batang Kuis ini bebas beroperasi di lahan PTP II Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sepertinya pihak kepolisan diam walau melangar Hukum.

Sepertinya tugas dan fungsi wartawan dan penegak Hukum telah di rubah habis – habisan oleh oknum diduga pengusaha.

Dengan beredarnya pemberitaan galian C Ilegal di berberapa media “Kepada Pak Kapolda Sumatera Utara yang baru segera melakukan penindakan tegas kepada oknum yang jelas – jelas melangar Hukum di Negara kita khususnya di Kabupaten Deli Serdang “Tangkap DAN Penjarakan”.(JS)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Water Land Tamora,Kolam Renang Terfavorit,Nyaman Dan Menyenangkan