Skalapost (SK).
Politik – Pasangan Dendi Ramadhona dan Marzuki ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2020.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pesawaran di Gedung Transmigrasi Pesawaran, Jum’at (22/01/2021).
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, Penetapan ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor : 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati & wakil bupati kabupaten pesawaran tahun 2020.
Yatin mengungkapkan, jika Penetapan Calon terpilih ini merupakan tahapan akhir Pemilukada yang digelar KPU Kabupaten Pesawaran.
“Jadi dari tahapan Pilkada tahun 2019, hari ini adalah puncaknya penyelesaian semua tahapan-tahapan sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal,”
Dijelaskannya, untuk tahapan selanjutnya adalah pelantikan Calon terpilih, namun hal itu bukan lagi kewenangan KPU Pesawaran.
“Setelah melakukan penetapan, maka berita acara ini kita sampaikan kepada KPU, BAWASLU, kemudian Pasangan Calon Terpilih dan juga DPRD Pesawaran, agar DPRD menyampaikan kepada Pemerintah untuk dilakukan kapan proses pelantikannya, karena pelantikan itu sendiri merupakan ranahnya Pemerintah Pusat.
Diketahui, Dendi – Marzuki ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah berhasil mendapatkan perolehan suara sebanyak 130.436 suara pada Pilkada tahun 2020 lalu. (agg).