Skalapost.com – KPK mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020. Per 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90%. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor. Jumat, (21/2).
Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut. Masih terdapat 4 dari 6 orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.
Sedangkan, untuk 8 orang stafsus Wakil Presiden tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Sedangkan, 5 orang stafsus Wapres lainnya belum lapor. Kelimanya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu pelaporan hingga 24 Februari 2020.
Sementara untuk Wantimpres, dari 9 orang PN belum menyampaikan laporannya. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.
Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Sesuai Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah 2 bulan kalender sejak keputusan pengangkatan. Sebelumnya peraturan KPK menetapkan batas waktu 3 bulan sejak diangkat.
Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.
Dalam peraturan internal KPK tersebut juga mengubah batas waktu pelaporan harta bagi pegawai yang berakhir masa jabatannya. Sebelumnya ditetapkan 14 hari kerja, dengan aturan baru ini ditetapkan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan pemberhentian.
Inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan juga dilakukan oleh banyak instansi. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Boyolali, DPRD Kab Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan. Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif.
KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya.(rls).