Skalapost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar kegiatan Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Lampung periode Triwulan 1 – 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai insan media, baik elektronik, cetak, maupun online. Secara umum, kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Lampung tetap terjaga dengan baik, ditandai dengan pertumbuhan positif di sektor perbankan dari sisi aset, kredit, serta dana pihak ketiga, yang turut diikuti dengan perkembangan sektor lainnya.
OJK Provinsi Lampung terus berupaya memastikan seluruh aspek pengawasan dan regulasi di sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, memberikan perlindungan optimal bagi konsumen, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi industri.
**Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)**
Kinerja perbankan di Provinsi Lampung menunjukkan pertumbuhan positif. Aset perbankan meningkat 9,46% pada triwulan 1-2024 dibandingkan triwulan 1-2023, dari Rp116,29 triliun menjadi Rp127,29 triliun. Dibandingkan posisi Desember 2023, total aset perbankan juga naik 1,61% dari Rp125,27 triliun menjadi Rp127,29 triliun.
Penyaluran kredit perbankan Lampung pada Triwulan I-2024 meningkat 4,06% (Rp3,08 triliun), dari Rp75,98 triliun pada triwulan 1-2023 menjadi Rp79,06 triliun. Dibandingkan posisi Desember 2023, terjadi peningkatan 1,53% (Rp1,19 triliun). Tiga sektor ekonomi utama penyumbang kredit adalah sektor penerima kredit bukan lapangan usaha, pedagang besar dan eceran, serta pertanian, perburuan, dan kehutanan.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Provinsi Lampung pada triwulan 1-2024 juga mengalami peningkatan 2,03% dibandingkan triwulan 1-2023, dari Rp62,66 triliun menjadi Rp63,93 triliun. Dibandingkan posisi Desember 2023, tercatat meningkat 1,21% dari Rp63,16 triliun menjadi Rp63,93 triliun.
Kredit UMKM pada triwulan 1-2024 meningkat 14,53% (Rp4,02 triliun), dari Rp27,64 triliun pada triwulan 1-2023 menjadi Rp31,65 triliun. Peningkatan ini berdampak pada kenaikan share kredit UMKM dari 36,38% menjadi 40,04%. Namun, rasio kredit bermasalah (NPL) juga naik 0,75%, dari 3,51% pada Maret 2023 menjadi 4,25% pada Maret 2024, disebabkan oleh peningkatan nominal NPL UMKM sebesar Rp0,38 triliun. OJK terus mendukung kinerja perbankan melalui kebijakan yang mendorong pertumbuhan berkelanjutan namun tetap prudent dalam manajemen risiko. (*).