Skalapost(sk)
Deli Serdang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Pada Hari Selasa Kemarin Tanggal 15 Maret 2022.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Dr.Jabal Nur,S.H.M.H bersama Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol.Ginanjar Fitriyadi,SIK.MH.
Barang bukti yang di musnahkan tersebut, perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap yaitu :
46 (empat puluh enam) perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang No.Print-1652/L.2.14/Eoh 3/03/2022 tanggal (14/03/2022) untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya.
31 (tiga puluh satu) perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No.Print-1653/L.2.14/Eku,3/03/2022 tanggal (14/03/2022) untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Egrek, Bambu, Senjata Tajam, Along-along,Barang bukti lain nya.
294 (dua ratus sembilan puluh empat) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No.Print-1654/L.2.14/Enz,3/03/2022 tanggal14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 2.422,756 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 240gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 86 butir, Serbuk Ekstasi seberat 199,45 gram, Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 9 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Sabu, Barang bukti lainnya. (JS)