Lampung Utara, – Pemilihan Desa Subik, Abung Tengah, Kabupatan Lampung Utara pada tahun 2021 telah menetapkan Poniran HS sebagai Kepala Desa Terpilih saat itu dan kemudian Poniran dilantik pada 17 Desember 2021 oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Setelah satu tahun menjalankan amanah sebagai kepala desa, terdapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yakni dengan menggugat Kepala Sekolah yang telah mengeluarkan Ijazah paket B dengan NISN 9962443178 atas nama Poniran HS yang ternyata NISN tersebut bukanlah milik Poniran HS.
Karena ketidaktahuan Kepala sekolah yang belum paham masalah hukum sehingga tidak pernah menghadiri panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sampai pengadilan akhirnya memutuskan kalah tanpa kehadiran Kepala Sekolah selaku tergugat, Iskandar Zulkarnain sebagai tergugat tersebut selain tidak memahami masalah hukum tergugat juga mengatakan bahwa beliau tidak menghadiri panggilan persidangan saat itu karena Istri sedang sakit dan perlu pendampingan.
Sadar ada kekeliruan akhirnya Kepala sekolah Iskandar Zulkarnain, mengajukan banding melalui pengacaranya ke Pengadilan Tinggi. Namun, disela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, surat yang berisi pemberhentian sebagai Kepala Desa dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 4 Oktober 2022.
Dan tanpa melalui tahapan pemilihan apapun secara sepihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Wakil Bupati melantik Yahya sebagai pengganti Poniran HS yang sebelumnya menjabat kepala desa subik, abung tengah, kabupaten lampung utara berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati tanggal 23 November 2022.
Ijazah Paket B Poniran HS digunakan untuk dibatalkan ke PTUN karena NISN tidak terdaftar, namun Kepala Sekolah mengatakan jika Ijazah tersebut asli. “Ijazah Poniran HS Asli, saya yang memproses yang menentukan Ijazah tersebut asli atau palsu adalah keputusan pengadilan. Namun hingga hari ini belum ada keputusan tersebut. Kata Kepala Sekolah Iskandar Zulkarnain.
Kemudian , Kepala Sekolah dan Poniran sendiri saat ini sudah mengajukan tahap banding saat dan sudah sampai ke MA.(Red)