Skalapost (SK).
Hukum – Pihak pengurus YP SMA Unila akan melaporkan ke ranah pidana jika sertifikat tidak dikembalikan Rektor Unila.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum YP SMA Unila D Angga Refanannda, Indah Meylan dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam No 12 Kedaton Bandarlampung, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (29/9/2020).
“Akan kita laporkan ke pidana jika sertifikat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Dan kemungkinan bisa jadi soal (gratifikasi) rektor Unila terima uang itu juga,” kata Indah Meylan.
Karena menurutnya sudah sangat jelas dasarnya dalam akte pendirian yayasan notaris nomor 14. Dimana sesuai dengan Udang-undang yayasan.
“Karena yang kami minta dalam gugatan. Itu supaya sertifikat itu dikembalikan kepada pengurus yayasan Unila,” ujar Indah Meilan.
Indah menjelaskan sertifikat yayasan Unila itu dititipkan ke Rektor Unila agar saat proses pembangunan berjalan lancar dan sertifikat itu tidak hilang.
“Karena kan ini ada proses pembangunan YP Unila. Ini sertifikat agar tidak hilang pengurus titipkan ke Rektor Unila pada 24 September 2006. Tapi sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Maka kita lakukan gugatan ini,” kata dia.
Dia juga menerangkan bahwa status Ex Officio hanya jabatan Rektor Unila tidak dengan yang lainnya. Karena didalam sertifikat itu jelas tercantum nama-nama pengurus H. Rizani, Husein, H. Rizani dan Sudirman.
“Ini sudah kita lakukan permintaan secara lisan maupun tertulis. Tapi tidak ada realisasinya. Alasan tidak dikembalikannya kita kurang paham,” terangnya.
Indah menambahkan sidang pada hari ini agendanya adalah mediasi, untuk menghadirkan principal dari masing-masing penggugat dan tergugat.
“Hari ini sidang agendanya mediasi.
Tadi diminta untuk hadirkan principal masing-masing maksimal 30 hari kerja,” jelasnya.
Terkait dengan Ex Officio bahwa Ketua Dewan Pembinan adalah sang Rektor Unila, Indah menyebutkan bahwa ada perbedaan karena yang namanya ketua itu harus ada persetujuan dari anggota.
“Jadi bukan otomatis rektor jadi ketua pembina. Tapi harus ada persetujuan anggota pengurus. Karena ex officio nya memang terhadap jabatan Rektor Unila. Karena antara yayasan Unila dengan Unila itu berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara Rektor Unila Sukarmin, mengaku bahwa bukannya Rektor Unila tidak hadir. Tapi waktu sidang sebelumnya sudah dimulai.
“Sebenarnya bukan tidak hadir. Kayak sekarang ini lo saat sidang sudah dimulai. Kita baru hadir,” terangnya.
Ditanya Rektor terkesan tidak ingin mengembalikan Sertifikat yayasan SMA Unila itu, Sukarmin menjawab bahwa pihaknya tidak tahu menahu kenapa ada gugatan seperti ini.
“Bukan tidak memulangkan tapi kan gini kita gak tau ya kok tiba- tiba gugat ke Rektor Unila. Mereka minta mengembalikan aset (sertifkat),” terangnya.
Menurutnya antara YP Unila dengan Unila itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“YP Unila dengan Unila tidak terpisahkan. Karena Ex Officio itu dia jabat ketua pembina,” jelasnya.
Kenapa tidak dikembalikan sertifikat itu, Sukarmin menjawab bahwa itu ada cicilan.
“Yang bayar cicilannya siapa?,” katanya.
Sukarmin mengungkapkan bahwa dalam isi gugatan itu pengurus meminta agar Rektor Unila mengembalikan aset (sertifikat) yayasan.
“Materi gugatan yang saya baca bahwa pak Samsudin dkk mereka mengatasnamakan pembina dan pengurus menggugat Rektor Unila sebagai tergugat I dan WR tergugat II. Itu gugatannya mereka minta mengembalikan aset itu,” jelasnya.
Pihaknya menganggap gugatan ini prematur. “Kalau menurut saya ini gugatan yang prematur. Karena pengurus dan pembina itu secara berurutan. Dan tidak terpisahkan,” terangnya.
Ditanya soal mediasi terhadap penggugat, Sukarmin mengaku jika terjadi damai maka dilakukan.
“Kalau mediasi itu tergantung principal dengan saya. Kalau mereka mau ketemu ya syukur. Kalau mereka tidak ketemu ya sudah,” tegasnya. (*)