Skalapost(sk)
Deli Serdang-Dimana kegiatan ini adalah lanjutan himbauan dan sosialisasi dari program pemerintahan Kecamatan Batang Kuis yang sebelumnya telah diberitahu dan disosialisasikan bagi pedagang dan masyarakat, pada Rabu tanggal 23/06/21 lalu.
Kembali pemerintahan Kecamatan Batang kuis melaksanakan himbaun bagi pedagang untuk dapat berdagang mengedepankan ketertiban umum demi menjaga kenyamanan masyarakat menggunakan fasilitas umum, sosialisasi ini dijalankan berdasarkan perda No 7 Tahun 2015 agar para pedagang untuk tidak menggunakan bahu jalan, Selokan, parit dan lainnya sebagai tempat untuk berjualan atau berdagang, Senin 07/07/2021.
Bertempat diDesa Pekan Batang Kuis, dan septuran Kota Batang Kuis, himbauan dan sosialisasi ini langsung dipimpin Camat Batang Kuis Avro Wibowo, S.STTP didampingi Sekcam Junai,SE.M.si beserta Satpol PP Batang Kuis dan unsur Muspika lainnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan himbauan, Camat Batang Kuis Avro Wibowo terus menekankan bagi pedagang untuk taat aturan, berdagang dengan mengedepankan ketertiban umum tanpa merugikan masyarakat lain.
” saya ingatkan kepada pedagang agar mengedepankan ketertiban umum, berdagang tidak dilarang, silahkan. Tetapi jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat lain, karena yang kita gunakan ini adalah fasilitas umum, himbau Avro dilokasi menggunakan pengeras suara.
Terlihat juga , Avro Wibowo didampingi Sekcam Junaidi mendatangi salah satu toko untuk memberikan himbauan dan teguran kepada pedagang, berikut juga diwaktu yang sama Avro terlihat memberikan teguran langsung kepada salah satu pedagang agar tidak melanggar aturan terkait pedagang berdagang harus mengedepankan aturan
Kegiatan ini selain menyasar kepada pedagang juga pengguna jalan dan masyarakat umum untuk tetap mengedepankan Prokes dimasa Pademi.(JS)