Skalapost.com – Tubaba – Sekertaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri, SH, M.Ap menegaskan bahwa surat yang beredar tentang pemutusan anggaran media tidak dibenarkan dan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini merupakan bentuk klarifikasi atas beredarnya selembaran surat yang berasal dari beberapa OPD tentang pemberhentian berlangganan koran selama masa penanganan Virus Corona (Covid 19).
“Untuk anggaran belanja media tidak ada pemutusan, saya tegaskan tidak ada pemutusan atau pemberhentian. hanya saja jika tardapat kekurangan anggaran tagihan akan di bayarkan pada periode anggaran berikutnya. Misal jika untuk pembayaran terjadi kekurangan pada tagihan bulan Mei, Juni dan Juli maka akan diselesaikan pada bulan berikutnya. Jadi intinya tidak ada pemberhentian, jika media itu Produktif,” Jelas Herwan Sahri, Kamis (30/4/2020) di ruang rapatnya
Ditambahkannya, Pemkab Tubaba juga akan selalu mengikuti perkembangan perihal kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kita pahami dengan situasi saat ini atas pandemi Covid-19 di Tubaba semua berdampak. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selalu mengikuti perkembangan, petunjuk atau intruksi Pemerintah Pusat, untuk mengantisipasi dan penanganan Covid-19, sehingga ada perubahan setiap anggaran” imbuhnya
Sebelumnya beredar surat pemberitahuan pemberhentian langganan yang dikeluarkan beberapa OPD yang merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/MMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Selain itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19. (Jim)