BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis untuk memperkuat kolaborasi antara KPPU dan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan pemerintah mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPPU Republik Indonesia, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan rencana sosialisasi sistem analisis daftar periksa kebijakan persaingan usaha yang akan melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Fanshurullah, instrumen tersebut disiapkan untuk membantu pemerintah daerah menelaah rancangan peraturan dan kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Jadi sebenarnya kita mau memberikan masukan ketika Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota membuat peraturan, supaya dari awal tidak menyalahi prinsip persaingan usaha. KPPU sudah menyiapkan daftar periksa dengan 13 poin,” ujar Fanshurullah.
Ia menjelaskan, penggunaan daftar periksa tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Dengan demikian, potensi ketentuan yang dapat menghambat persaingan usaha dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.
Penerapan instrumen ini juga diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang memberikan kesempatan berusaha secara adil bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain membahas rencana sosialisasi, Fanshurullah turut menyampaikan perkembangan Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Lampung. Berdasarkan data KPPU, IPU Lampung pada 2025 mencapai 5,04, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 4,98.
Capaian tersebut juga berada di atas rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 5,01. Data ini menjadi salah satu indikator untuk melihat perkembangan kondisi persaingan usaha di Provinsi Lampung.
Melalui audiensi ini, koordinasi antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan semakin kuat, terutama dalam mengintegrasikan prinsip persaingan usaha ke dalam penyusunan kebijakan dan regulasi daerah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.









