Empat Kades Medan Estate yang Diduga Lakukan Pungli Angkat Bicara

0

Skalapost (SK).
Hukum – Empat Kepala Desa Medan Estate yang pernah menjabat Kades dan PLT angkat bicara atas adanya pemberitaan yang di terbitkan di berberapa media berberapa hari lalu tentang dugaan telah melakukan PUNGLI ( Pungutan Liar) dan melakukan Korupsi ADD (Angaran Dana Desa)Tahun.2017 di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kamis (28/ 01/ 2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Dugaan yang telah melakukan Pungutan Liar dan melakukan korupsi yang di tuduhkan kepada empat Kepala Desa yang pernah menjabat Kepala Desa di berberapa media Online,.Kades Faizal Arifin SH. Bobbi Harianto S.Stp MAP. J. Purba Delimunte S.Sos.MAP.Rusmiaty yang saat ini menjabat sebagai PLT Kepala Desa Medan Estate.

Rusmiaty PLT Desa Medan Estate saat di temui awak media Skalapost.com di ruang kerjanya dalam tanya jawab tentang adanya pemberitaan tersebut mengatakan,”semua itu yang telah di beritakan oleh berberapa media Online tidak benar,dan tidak pernah konfirmasi kepada saya maupun tiga lainnya. “Saya tidak terima apa yang dikatakan di berberapa media mengenai tuduhan telah melakukan pungutan liar dan melakukan korupsi,sementara anggaran Dana Desa yang sempat di bangunkan di atas tanah yang bersertifikat yang sebelumnya kami tidak tau, itu sudah di kembalikan kepada kas Desa sebesar Rp 36.700.5.700 dan pengembalian dana tersebut di saksikan oleh Muspika Percut Sei Tuan dan di hadiri oleh Tim Inspektorat Deli Serdang.

Lanjut Rusmiaty lagi, “yang dinamakan pungli yang mana…sementara masalah kutipan dana kebersihan sudah menjadi keputusan rapat musyawarah masyarakat dan kesepakatan itu sudah di tandatangani di saksikan yang di saksikan oleh Perangkat Desa, LKMD,BPD,dan perwakilan pemilik ruko bekisar 300 Ruko bukan 2000 Ruko seperti yang di beritakan di berberapa media.Ungkapnya.

BACA JUGA:  Malang Benar..!!! Anak Dibawah Umur Di Desa Binjai Bakung Dicabuli Kakek Tetangga Rumahnya

Kasih Pelayanan dan Pembangunan. Edwin Pasaribu saat di konfirmasi awak media menjelaskan. “Awal pembangun paving block yang bersumber dari ADD yang di bangun sebagian di atas lahan yang bersertifikat sudah di kembalikan ke kas Desa dan tidak pernah terjadi jual beli lahan.Jelasnya.(JS)

Facebook Comments