Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Amar Keputusan Oleh Pihak Penggugat Di Taput

0

Skalapost(sk)

Tapanuli Utara- Eksekusi lahan tanah yang dilakukan pihak penggugat Marsius Baringin Siahaan bersama Pengacaranya Renti Siahaan dan pengadilan Negeri Tarutung 26 juli 2022 menuai perlawanan oleh pihak tergugat,dikarenakan eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan jumat 26 agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib.

Adapun perlawanan dari pihak tergugat tentang ukuran dan bangunan yang tidak sesuai dengan amar putusan . lahan yang berada di desa silangit Kecamatan siborong2 ini sudah di kuasai oleh pihak tergugat dari tahun 1992 dan memiliki sertifikat.
Saat eksekusi berjalan hadir dilokasi saat pihak dari pengadilan negeri tarutung yang di wakili panitera beserta staff, juru sita,pihak BPN, kepala desa silangit,Polres taput,Kodim taput,Satpol PP taput dan unsur Muspika Kecamatan Siborong borong.

Pantaun awak media skala Post di lapangan membenarkan adanya eksekusi lahan dan bangunan di desa silangit kecamatan siborong borong kabupaten Taput.pantauan juga membenarkan adanya pagar kawat duri Dan pamplet yang terpasang di depan areal Tanah yang di eksekusi.

Saat di konfirmasi awak media salah satu ahli waris alm Lasman Simanjuntak A br Simanjuntak mengatakan, Kami meminta keadilan atas tanah dan rumah kami yang Sah,yang memiliki sertifikat dan jual beli yang sah.tetapi di gugat oleh orang orang yang mengaku pemilik tanah tetapi tidak memiliki sertifikat dan jual beli yang sah,tetapi bisa dimenangkan oleh pihak pengadilan Negeri tarutung. Saya melihat banyak nya kejanggalan kejanggalan yang terlihat sejak perkara ini berjalan.
Mulai dari ukuran tanah yang awal nya 8×6.terus muncul surat pernyataan yang dibuat sendiri tanpa ada tanggal,saksi saksi dan tanda tangan kepala desa dengan ukuran 55×130. Yang lebih mengejutkan lagi,di amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung bertambah lagi menjadi 64×130 M.jadi eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan tidak sesuai dengan amar putusan yang sudah tertulis.
Jadi saya memohon kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi meninjau kembali hasil amar putusan oleh pihak Pengadilan Negeri ll Tarutung pungkas A br Simanjuntak tersebut.

BACA JUGA:  Studi Komparatif FKPAI Deli Serdang Ke Tobasa Bersama Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu pihak pengadilan negeri ll tarutung bu Dormauli sebagai Panitera dan bapak Lamkisar sebagai juru sita mengatakan,kalau mereka hanya mejalankan tugas mengeksekusi lahan yang berukuran 64×130 M.kata Panitera tersebut

Sampai berita ini di turunkan pihak tergugat melayangkan surat permohonan kepada pihak terkait baik dari pengadilan negeri tarutung dan BPN agar diadakan pengukuran ulang kembali. Agar keadilan tetap ditegakan.(ht)

Facebook Comments